Example floating
Example floating
Berita TerbaruEkonomi & BisnisPemerintahanSosialTalaud

Hadiri Rapat Paripurna LKPJ 2016, Manalip Katakan Ini Secara Transparan dan Akuntabel

×

Hadiri Rapat Paripurna LKPJ 2016, Manalip Katakan Ini Secara Transparan dan Akuntabel

Sebarkan artikel ini


Talaud, MN-Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menyampaikan Pengantar Dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2016, pada rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud (DPRD), Senin (10/4). Dari 20 anggota termasuk pimpinan legislatif, paripurna ini dihadiri 17 orang anggota.

Bupati Kepulauan Talaud mengatakan, penyampaian LKPJ telah diatur dalam Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 28 ayat (2) Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah dan, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah kepada DPRD serta Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.

MANTOS MANTOS

“Penyampaian LKPJ tahun 2016 ini merupakan rangkaian dari seluruh siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk secara transparan dan akuntabel menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan tahun 2016 yang tentunya telah disetujui bersama dalam peraturan daerah penetapan APBD dan perubahan APBD tahun anggaran 2016″, jelas Manalip.

Ditambahkan Bupati, LKPJ Kepala Daerah disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah( RKPD) yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2014 – 2019 yang berisi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah diukur berdasarkan tingkat capaian kinerja pengelolaan keuangan daerah, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan, kinerja penyelenggaraan aktifitas pemantauan dan kinerja penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.

Sementara itu, Ketua Dekab Talaud George Rompah SPd mengatakan ketika LKPJ 2016 diterima berarti diberikan waktu 30 hari untuk menindalanjuti.

“Rekomendasi DPRD berisi rekomendasi yang berupa kritik atau saran dalam tujuan menanggapi LKPJ yang disampaikan pleh Bupati Kepulauan Talaud”, ujar Rompah. (And)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *