Mitra, MANADONEWS – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Minahasa Selatan (Minsel)/Minahasa Tenggara (Mitra) AKBP Arya Perdana, membenarkan tentang adanya laporan yang dilaporkan Bupati James Sumendap tentang pelecehan nama baik kepada dirinya pada postingan di grup Sosial Media (Sosmed) Kerukunan Kawanua Minahasa Tenggara (KKMT) yang diposting atas nama akun Juan Pablo Fernando alias Jen Roy Rogahang atau Jejen.
“Kita sudah menerima laporan dari Bupati melalui kuasa hukumnya atas kasus pencemaran nama baik melalui Sosmed facebook, dan kita sudah terima barang buktinya,” jelas Perdana Rabu (30/8/2017) saat dikonfirmasi melalui via seluler.
Lanjut Kapolres, menurunya dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil pihak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan. “Apa bila dalam keterangannya memenuhi unsur pidana, maka kita akan naikkan ke penyidikan dan akan diproses sampai dengan selesai,” terangnya.
Dirinya pun menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna Sosmed facebook untuk bijak, gunakan dengan cara yang baik serta untuk tujuan yang baik kebaikan dan jangan menjelek-jelekan orang siapapun itu.
“Belajar dari kasus ini, jangan menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya, dan selalu berprasangka baik kepada orang sehingga tidak ada ujaran kebencian dalam statement atau status yang dikeluarkan di media sosial,” himbau Kapolres AKBP Arya Perdana. (Geri)