BOLMONG,MANADONEWS,-.Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) kembali melakukan pemecatan dengan tidak hormat kepada 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada peringatan upacara Hari Kesaktian Pancasila di lapangan kantor bupati dilolak, senin (2/10).
Kedua PNS yang dipecat tersebut, yakni Inge Juwita Potabuga pengatur muda tingkat I, II/b staf di Kantor Kecamatan Lolak, dan Arifin Potabuga pengatur muda II/b staf di Rumah Sakit Umum Daerah Datoe Binangkang (RSUDB).
Selain itu, Pemkab Bolmong juga memberikan sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah dan penundaan pangkat selama 1 tahun kepada Rustanto Sugeha pengatur muda II/c staf di Dinas Pehubungan (Dishub), dan Iswanto Ismari Pembina tingkat I IV/b staf di kantor Sekretariat Daerah (Sekdakab).
Kepala BKPP Hamri Binol menjelaskan, pemecatan 2 PNS ini sudah berdasarkan keputusan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow tahun 2017 tentang pemberhentian tidak dengan hormat.
” Pemecatan 2 PNS ini sudah melewati sidang kepegawaian. Ini juga merupakan laporan dari pimpinan SKPD mereka “singkat Binol.
( stvn )