TONDANO, MANADONEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa akhirnya mengeluarkan keputusan resmi terkait sengketa antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Berkarya Minahasa menyangkut nasib salah satu Bacaleg Dapil 2 Brenli Sepang.
“Mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon. Meminta kepada termohon untuk menerima dan memverifikasi berkas syarat calon paling lama 3 hari sejak putusan ini dikeluarkan,” tukas Ketua Bawaslu Minahasa Rendy Umboh didampingi Pimpinan Bawaslu Donny Rumagit dan Erwin Sumampouw dalam sidang Adjudikasi, Kamis (6/9).
Pihak KPU Minahasa melalui Divisi Hukum Rendi Suwawa mengatakan siap menindaklanjuti putusan tersebut.
“Namun kami tentu tidak akan melanggar Peraturan KPU (PKPU),” ujarnya.
Putusan Bawaslu disambut gembiran Ketua Partai Berkarya Minahasa Erol Mingkid.
Nita