Example floating
Example floating
BeritaBerita TerbaruBerita UtamaPemerintahanPolitik

Ini Yang Dibahas Sekprov Sulut Saat Bersua Mendagri

×

Ini Yang Dibahas Sekprov Sulut Saat Bersua Mendagri

Sebarkan artikel ini

Sekprov Sulut Edwin Silangen saat bersama Mendagri Tjahjo Kumolo

SULUT,MANADONEWS,-.Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai upaya sinergitas kebijakan pemerintah untuk mempercepat pencapaian target kinerja RPJMN Tahun 2015 – 2019 di Gedung Sasana Bakti Praja Kemendagri Jakarta Pusat, Rabu (17/10), ikut dihadiri oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut Edwin Silangen.

MANTOS MANTOS

Rakor kali ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo dan dihadiri oleh seluruh pimpinan pejabat pimpinan tinggi madya (eselon 1) dan pejabat tinggi pimpinan tinggi pratama (eselon 2) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, para Sekretaris Daerah Provinsi se-Indonesia.

Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo menekankan agar para sekretaris daerah (Sekda) provinsi mencermati ancaman-ancaman radikalisme dan terorisme.

“Saya sering sampaikan, ancaman bangsa ini radikalisme dan terorisme,” katanya.

Ancaman siber, lanjut Tjahjo, kini berpadu dengan konten radikalisme. Dan, marak di dunia maya. Mendagri mengingatkan kondisi itu perlu diwaspadai sehingga daerah bisa jauh dari ancaman yang dapat merusak kesatuan bangsa.

“Peran sekda sebagai pejabat eselon I di daerah yg diangkat dengan Keputusan Presiden berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat termasuk mendukung program2 ketiga lembaga (BNPT, BSSN, Wantannas), sekda menggerakkan skpd dalam menyusun dan melaksanakan  program-program yang ada pada tingkat provinsi dan serta evaluasi kinerja program kegiatan kabupaten/kota, dan sbg pejabat ASN paling senior didaerah pasti sekda provinsi yg paling memahami kondisi sosial kemasyarakatan dan dinamika ideologi politik masyarakat,” ujar Mendagri.

Mendagri juga mengajak para Sekda Provinsi meningkatkan koordinasi dgn para eselon 1(satu) dan eselon II (dua) kemendagri dimana posisi kemendagri sebagai koordinator pembinaaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sdbagaimana diatur dalam UU No.23 th 2014 ttg pemerintahan daerah.
(stvn)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *