TONDANO, MANADONEWS – Alokasi Dana Desa (Dandes) tahap III tahun 2018 sudah ditransfer dari Rekening Umum Kas Negara (RUKN) ke Rekening Umum Kas Daerah (RUKD) Kabupaten Minahasa.
Dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Djefri Sumendap Sajow, SH, Dana Desa yang telah ditransfer sebesar Rp. 60 miliar untuk 277 Desa yang ada di Minahasa.
“Hukum Tua sudah bisa mengurus proses pencairan di bank hingga 7 hari ke depan,” terangnya, Senin (10/12).
Yunita Rotikan