Gubernur Sulut Olly Dondokambey saat diwawancarai jurnalis
SULUT,MANADONEWS,-.Kasus DBD yang saat ini sudah masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendapat perhatian serius dari Gubernur Olly Dondokambey,SE.
Dimana, pada hari Rabu (9/1/2019) dirinya segera mengeluarkan surat edaran bagi Bupati dan Walikota se-Sulut.
Dalam surat edaran Nomor : 443.1/19.148/sekr-Dinkes, tentang Gerakan Serentak Penanggulangan Demam Berdarah Dengue (DBD), Gubernur Olly menyampaikan kepada kepala daerah se-Sulut agar memberi perhatian dan dukungan terhadap pencegahan dan pengendalian DBD dengan mempertimbangkan hal-hal seperti berikut :
1. Adanya peningkatan DBD pada tahun 2018 di provinsi Sulawesi Utara yang masih berlanjut sampai awal tahun 2019.
2. Pengasapan (fogging) menggunakan insektisida yang hanya mampu membunuh nyamuk dewasa saja dan dapat membahayakan kondisi kesehatan manusia, oleh karenanya tidak dilakukan secara rutin dan bukan strategi utama dalam pencegahan DBD.
3. Pencegahan DBD bukan melalui Fogging, tetapi bagaimana menjaga kebersihan lingkungan.
4. Menghilangkan jentik nyamuk dengan lebih mudah dan sangat efektif.
Sehubungan dengan hal diatas, Gubernur Olly menginstruksikan kepada Bupati dan Walikota se-Sulut untuk mensosialisasikan secara massal dan berkelanjutan langkah-langkah antisipasi sebagai berikut :
1. Melaksanakan gerakan serentak pencegahan dan pengendalian DBD dengan kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk Nenguras Menutup Mendaur Ulang ( PSN 3M Plus) secara kontinu setiap minggu di lingkungan rumah, kantor, sekolah, tempat-tempat umum, rumah ibadah dan tempat pemakaman/kuburan, yaitu :
A. Menguras/membersihkan tempat yang bisa menjadi tempat penampungan air seperti bak mandi, ember penampungan air, penampung lemari es, tatakan dispenser, dll.
B. Menutup rapat-rapat tempat penampungan air seperti drum, tong air, dll.
C. Memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang bekas yang memiliki potensi tempat perkembangbiakan nyamuk penular DBD
D. Menabur bubuk larvasida.
E. Menggunakan obat nyamuk.
F. Menggunakan kelambu saat tidur.
G. Memelihara ikan pemangsa jentik nyamuk.
H. Menanam tanaman pengusir nyamuk.
I. Mengatur cahaya ventilasi rumah.
J. Menghindari kebiasaan menggantung pakaian didalam rumah yang bisa menjadi tempat istirahat nyamuk.
2. Melibatkan setiap kepala keluarga/rumah dalam pemeriksaan, pemantauan, dan pemberantasan jentik nyamuk melalui PSN 3M Plus tersebut.
3. Memantau peningkatan kasus DBD diwilayahnya dan segera melakukan intervensi langsung.
4. Melaporkan kegiatan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian DBD kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara.
Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Olly Dondokambey, SE.
(stvn)