Example floating
Example floating
BeritaBerita TerbaruBerita UtamaPemerintahanPendidikanPolitikSulawesi Utara

UMP Bakal Diberlakukan Bagi Guru THL Pemprov Sulut

×

UMP Bakal Diberlakukan Bagi Guru THL Pemprov Sulut

Sebarkan artikel ini

Jalannya rapat

SULUT,MANADONEWS,-.Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen SE MS, memimpin rapat terkait dengan penyusunan Draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang honorarium Guru tenaga harian lepas (THL), Guru bantu Non ASN yang dilaksanakan di ruang rapat Dinas pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (16/01/2019).

MANTOS MANTOS

Sekprov mengatakan setelah proses penyusunan Draft ini selesai, akan dijadikan Peraturan Gubernur (Pergub), tentunya para Guru dengan status THL mendapatkan honor dengan nilai minimal Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Nantinya untuk dasar perhitungan dari pemberian honorarium ini mengacu kepada jam mengajar yang akan dijalankan oleh Guru THL di SMA,SMK se Sulut,” ujar Silangen.

Pada kesempatan itu juga, Sekprov memeriksa sampai sejauh mana kesiapan dari Dinas Pendidikan Daerah dan Cabang Dinas terkait dengan program kerja yang akan dijalankan pada tahun 2019 ini, termasuk dengan permasalahan yang ada di sekolah dan cabang Dinas.

Baca Juga:  US Army dan TNI Latihan Bersama di Lanudsri

Lebih jauh lagi Sekprov mengkonsolidasikan tentang pengelolaan keuangan, oleh karena cakupan wilayah yang luas maka diberikan kewenangan kepada Dinas Pendidikan daerah agar membuat suatu konsep bagaimana proses pendelegasian kewenangan kepada cabang dinas.

“Pendelegasian kewenangan ini diberikan agar supaya tugas dan kerja bisa optimal,” pungkasnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Plt Asisten administrasi umum Praseno Hadi, Kepala Badan keuangan dan Aset Daerah Asiano G Kawatu, Kepala Dinas Pendidikan Daerah dr. Grace Punuh, Kaban BKD Sulut Dr Femmy Suluh, serta para pejabat dilingkup Dinas Pendidikan dan para Kepala Sekolah.
(stvn)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *