Example floating
Example floating
BeritaBerita TerbaruBerita UtamaPemerintahanPendidikanTotabuan

Duh, Guru SMPN 1 Poigar Tega Jemur Siswi Yang Lagi Sakit

×

Duh, Guru SMPN 1 Poigar Tega Jemur Siswi Yang Lagi Sakit

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi

BOLMONG,MAMADONEWS,-.Dunia pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali sedikit tercoreng dengan dugaan aksi tak pantas oleh oknum guru SMPN 1 Poigar kepada seorang siswa laki-laki berinisial HO dan dua orang siswi berinisial MM dan VR dengan memberikan hukuman menjemur ketiganya ditengah teriknya matahari pada Jumat (17/1/2019) mulai dari pukul 07.30 Wita hingga pukul 10.30 Wita (waktu istirahat sekolah) di halaman sekolah walaupun siswa VR sedang dalam kondisi pemulihan dari sakit cikungunya.

MANTOS MANTOS

Peristiwa ini bermula pada pagi sekitar pukul 07.30 Wita, dimana ketiganya tak membawa seragam olahraga. Meski VR sudah mengeluh kepada oknum guru atas kondisi fisiknya yang lagi dalam pemulihan, akan tetapi guru tersebut tak peduli dan tetap memberikan hukuman.

“Saya sudah bermohon kepada guru bahwa kondisi tubuh masih sering panas dingin,” ujar VR dengan diperjelas resep obat dari dokter namun tak digubris.

Siswi VR membeberkan, bahwa oknum guru tersebut malahan berujar ‘ Akh cuma alasan ngoni ‘ sambil dengan nada seperti layaknya raungan singa dibelantara hutan.

Baca Juga:  Ringkuangan: Terima Kasih Atas Kepercayaan sebagai Plh Wali Kota Tomohon

“Badiri dipanas ngoni tiga deng jangan ada yang duduk ehh. Awas kita lia ngoni tiga duduk ato ba sombar,” ujar VR menirukan perkataan guru tersebut.

Yang lebih parah juga, VR menambahkan ada guru-guru yang lalu-lalang, bahkan Kepsek yang sepertinya melihat hukuman ini sebagai tontonan yang menarik.

“Kami disuruh berdiri dan jadi tontonan mirip seperti film penjajahan terhadap budak-budak pekerja paksa,” ujarnya.

“Saya masih trauma atas perilaku guru ini,” pungkas VR sambil menangis.

Sementara itu, orang tua VR sangat menyayangkan kejadian kepada anaknya.

“Dia lagi pemulihan dari sakit, apalagi ada resep dan obat dokter. Karena keinginannya ke sekolah sangat besar, saya pun mengijinkan. Jika sudah begini kejadiannya, siapa yang tanggungjawab,” sesalnya.

Dirinya menjelaskan, menurut UU No. 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 13 ayat 1, berbunyi setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan berhak mendapat perlindungan dan perlakuan yaitu :
a. Deskriminasi
b. Eksploitasi baik ekonomi maupun seksual.
c. Pelantara.
d. Kekerasan dan kekejaman.
e.Ketidakadilan.
f. Perlakuan salah lainnya.

Baca Juga:  TePI dan GAMKI Imbau KPU, Bawaslu Bolmong Kawal Suara Caleg, Capres

Selain itu, ada juga Pasal 16 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ayat 1 berbunyi setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan dan penjatuhan hukum yang tidak manusiawi.

Tak berhenti disitu, orang tua VR menuturkan mengenai sanksi hukuman terhadap tindakan penganiayaan anak tertuang pada pasal 80, yaitu :
1. Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dipidana penjara 3 tahun 6 bulan.
2. Jika anak luka berat maka di hukum penjara 5 thn.

“Hal ini juga diperkuat oleh KUHP pasal 351 jo. 352 KUHP. Saya tak akan membiarkan kejadian ini,” bebernya.

Orang tua dari VR pun menilai pimpinan Dinas Pendidikan Bolmong tak mampu memimpin bawahan, khususnya Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas).

“Saya pertanyakan metode pembelajaran dari dinas pendidikan. Harus ada evaluasi agar kejadian gaya preman seperti ini tak berulang lagi. Mohon peristiwa ini ditindaklanjuti oleh Ibu Bupati,” pintahnya.
(stvn)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *