Example floating
Example floating
BeritaBerita TerbaruEkonomi & BisnisPemerintahanSulawesi Utara

Wagub Sulut Ingatkan Soal Sangsi Hukum ASN Kredit Macet di Bank SulutGo

×

Wagub Sulut Ingatkan Soal Sangsi Hukum ASN Kredit Macet di Bank SulutGo

Sebarkan artikel ini

MANADO, MANADONEWS- Wakil Gubernur Sulut Drs Steven Kandouw menegaskan bahwa soal perpindahan penyaluran gaji dari Bank Sulut ke Bank BUMN yang seperti di lakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bolmong jangan sampai justru memicu masalah hukum. “Perlu diingat banyak ASN di seluruh Pemda telah mengangkat kredit di Bank Sulut, jika pindah bank namun pembayaran tetap dilakukan itu kewajibannya, tapi kalau kreditnya macet, pasti akan diproses hukum oleh Kejaksaan Tinggi, karena ada MoU dengan  Bank Sulut,”ungkap Wagub Kandouw.

Steven menegaskan, jika terjadi masalah hukum akan sangat merugikan pihak Pemda. “Kinerja ASN akan terganggu karena harus berurusan dengan hukum serta ini juga akan berimbas pada pembagian defiden yang merugikan PAD Pemda,” jelas Wagub Kandouw yang merasa heran dengan Pemda Bolmong yang punya saham di Bank Sulut namun justru aktivitas perbankan dipindahkan ke Bank BUMN.

MANTOS MANTOS

Terkait fenomena juga akan ada beberapa Pemda yang akan mengikuti langkah Pemda Bolmong ke BUMN, Wagub Kandouw enggan mengkaitkan dengan politik. “Tapi jika ada kaitan dengan politik itu juga berpotensi masalah baru bagi Pemda, karena ini melanggar tujuan dari adanya partai politik yang salah satu tujuan mendorong kemajuan daerah, bukan sebaliknya,” ungkapnya

Dia menambahkan, jangan katanya hal ini justru didasari dari keinginan pimpinan Pemda yang ingin menjadikan orangnya mendapat jabatan di Bank Sulut, namun karena tidak terwujud hingga pindah penyaluran gaji dari Bank Sulut. “Saya ingatkab bahwa semua pimpinan di Bank Sulut harus melalui seleksi oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK) bukan asal saja ditempatkan, termasuk soal pada penempatan di tingkat pegawai tetap malalui asesment,” tegas Kandouw.

Untuk itu kata Wagub, juga jika semua Pemda seenaknya ingin mendapat jatah sebagai pimpinan Bank jelas tak masuk akal. “Di Sulut saja yang punya saham ada Pemprov serta 15 kabupaten kota sudah 16, tambah 10 Pemda kabupaten kota serta Pemprov di Gorontalo dan pihak pesaham swasta yakni Chairul Tanjung(CT Cooporate,red ) maka total sudah 27 yang memegang saham, sedangkan jabatan pimpinan di Bank Sulut hanya 6, yaitu Komisaris serta 5 Direksi,maka jika semuanya memintah jatah pimpinan bagaimana mengaturnya?” kata Wagub sambil menambahkan jika tetap pemindahan terjadi Pemprov selaku pemegang saham mayoritas bila memungkinkan bisa membeli saham yang ditinggalkan.

Beredar isu perpindahan penyaluran gaji dari Bank Sulut ke bank BUMN ini telah dilakukan Pemda Bolmong kabarnya dalam waktu dekat ini akan diikuti Pemkot Manado dan Kotamobagu, yang ironisnya ketiga kepala daerahnya tercatat sebagai pengurus di Parpol yang sama

Banyak kalangan menilai keputusan yang dilakukan Pemda Bolmong adalah tindakan yang keliru dan tidak memiliki rasa kecintaan pada pembangunan dan aset daerah ini.(**/nando)

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *