Example floating
Example floating
BeritaBerita TerbaruBerita UtamaMitra

Belum Bebas Dari Permasalahan Air Bersih, PDAM Mitra Perlu Anggaran

×

Belum Bebas Dari Permasalahan Air Bersih, PDAM Mitra Perlu Anggaran

Sebarkan artikel ini
Foto: Alkindi Bilfaqih

MITRA, ManadoNews.co.id – Begitu banyak program pembangunan yang strategis di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), ternyata masih belum menjamin bebas dari permasalahan air bersih.

Anggota Dewan Mitra Alkindi Bilfaqih kepada media ini mengatakan, melihat maraknya problem air bersih yang melanda di daerah ini, sudah saatnya Pemkab Mitra mendistribusikan anggaran yang cukup buat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Mitra.

MANTOS MANTOS

“Sebut saja desa Tumbak. Desa yang sudah berusia 100 tahun ini belum bisa keluar dari problem yang sudah kronis ini,” kata Alkindi.

Lanjut dijelaskan Alkindi, sebagai anggota Dewan Mitra, dirinya menemukan ada beberapa problem yang terjadi tentang masalah air bersih.

“Di antaranya adalah proses kanalisasi yang ilegal dimana sejumlah masyarakat mensabotase aliran air, belum sanggup membayar sebagaimana standart PDAM melalui Perda, dan Lain lain,” jelasnya.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, sumber masalahnya sebenarnya adalah karena tidak adanya pembiayaan pemeliharaan terhadap sarana prasarana, sistem pemipaan dan hal hal yang manyangkut teknis PDAM. Ini disebabkan Pemkab tidak mensubsidi anggaran yang cukup guna guna pembangunan PDAM Mitra.

“Saya meminta kepada Pemkab Mitra agar lebih memprioritaskan penyaluran air bersih karena ini menyangkut hak hidup orang banya,” seru Alkindi.

Selain itu, dia juga menemukan adanya kejanggalan sistem tagihan disetiap desa yang berbeda. “Di desa Tumbak misalnya, Pemerintah desa menunjuk atau memerintahkan seseorang baik aparat desa atau bukan, untuk melakukan tagihan kepada masyarakat dalam hal ini adalah Uang untuk pembayaran air,” tutunya.

Akan tetapi dijelaskan Alkindi, menurut Dirut PDAM, untuk masalah tagihan air bersih tidak menjadi kewenangan pemerintah desa kecuali infrastruktur bak air bersih maupun pemipaan berbasis dana desa.

“Namun, jika inventaris tersebut milik Dinas PU dan atau PDAM maka itu adalah hak PDAM. Jangan sampai pungutan tersebut dilakukan pemerintah desa lalu giliran ada traubel yang dituntut PDAM,” tukas Alkindi sembari meminta Perda Tahun 2012 yang pernah memuat soal standart pembayaran air senilai 39.000 rupiah di kaji kembali karena masih dianggap mahal bagi masyarakat miskin di desa.

(gerimokobimbing)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *