Example floating
Example floating
Berita TerbaruMitraPolitik

Bupati James Sumendap Diminta Tak Promosikan Pejabat Mantan Napi

×

Bupati James Sumendap Diminta Tak Promosikan Pejabat Mantan Napi

Sebarkan artikel ini

MITRA, ManadoNews.co.idJelang rotasi jabatan besar-besaran, Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap diminta selektif promosikan pejabat. Utamanya, yang pernah tersandung kasus hukum.

“Ketika seorang ASN sudah tersandung kasus hukum, maka dia tidak lagi diorbitkan sebagai sosok pejabat. Secara langsung integritas dan kredibilitas yang bersangukutan diragukan,” sembur pengamat pemerintahan Gusman Mangero, Kamis (20/6/2019).

MANTOS MANTOS

Tetapi secara etika, Mangero meminta pembina ASN yang ada di Minahasa Tenggara, sebaiknya lebih memperhatikan aspek etika ini, untuk tidak dimasukan lagi pejabat mantan napi. Karena pernah terbukti melakukan pelanggaran walaupun hanya 1 bulan.

“Dalam penilaian jenjang jabatan, orang ini (seorang pejabat mantan napi), tidak boleh lagi mendapatkan jabatan tertentu. Jika tidak ini bisa berdampak buruk sampai ke pegawainya,” jelas Mangero.

Meski begitu, Gusman menjelaskan, dalam undang-undang ASN, mantan narapidana dapat diberhentikan secara definitif ketika hukumannya melebihi 2 tahun. Namun, yang bersangkutan tetap memangku jabatan sebagai seorang ASN jika unsur hukumanya tidak sampai 2 tahun. “Sesuai undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014, ASN Juga punya kode etik,” katanya.

Lanjut Gusman, dalam peraturan pemerintah nomor 42 tentang pembinaan jiwa korsp dan kode etik pegawai negeri sipil, pasal 1 ayat 3, majelis kehormatan kode etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat majelis Kode etik adalah lembaga non struktural pada instansi pemerintah yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. Ayat 4, pelanggaran adalah segala bentuk ucapan tulisan atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan butir-butir jiwa korps dan kode etik

“Ada aspek informal yaitu etik yang sudah diatur dalam pasal 1 ayat 4, sebagai landasan ketika pejabat pembina kepegawaian daerah. Memberikan kewenangan atau kepercayaan ASN, untuk menempati jabatan tertentu,” pungkasnya.

(gerimokobimbing)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *