Example floating
Example floating
Berita UtamaMinahasa

Tiga Kecamatan Ini Ditempa tentang Sistim Pendaftaran Tanah

×

Tiga Kecamatan Ini Ditempa tentang Sistim Pendaftaran Tanah

Sebarkan artikel ini

TONDANO, MANADONEWS – Asisten 1 Setdakab Minahasa Dr. Denny Mangala menghadiri sekaligus membawakan materi mewakili Bupati pada Sosialisasi Sistem Pendaftaran Tanah di Kab Minahasa tahun 2019 untuk Kecamatan Kombi, Lembean Timur dan Eris yang dilaksanakan di Kantor Camat Kombi, Selasa (25/6).

Dalam laporannya Kepala Bagian Infrastruktur Drs Oswald J Kanter sebagai penyelenggara menyampaikan dasar pelaksanaan Sosialisasi Sistem Pendaftaran Tanah yakni dasar UU No 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, peraturan pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, program pemerintah tentang pembangunan sistem pendaftaran tanah di Kab Minahasa Tahun 2019, dan program kegiatan bagian infrastruktur setdakab Minahasa.

MANTOS MANTOS

“Maksud kegiatan yakni tersedianya informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah desa mengenai tata cara pendaftaran tanah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan tujuan kegiatan yakni terselenggaranya sisten pendaftaran tanah di Kab Minahasa sebagai dasar dari perwujudan tertib administrasi di Bidang Pertanahan,” paparnya.

Dikatakan Mangala yang tampil sebagai narasumber, PTSL adalah salah satu program strategis Pemerintah yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan teratur meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah baik desa maupun kelurahan.

“Dalam kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan  pemerintah Kabupaten Minahasa sangat mendukung program PTSL karena sesuai SK Bersama 3 Menteri tentang PTSL yang memerintahkan kepada pemerintah Kabupaten untuk ikut mempercepat proses PTSL ini.

Apalagi, di sisi lain, saat ini masih banyak masyarakat khususnya di Minahasa yang belum memiliki surat tanah.

“Sehingga terkadang hal tersebut memicu masalah yang berujung pada konflik hukum,” tukasnya.

Lanjutnya, Hukum Tua diundang mengikuti kegiatan agar dapat mensosialisasikan PTSL keoada masyarakat.

Kepada peserta Mangala berharap mengikuti penjelasan teknis dari narasumber BPN.

Kegiatan turut dihadiri narasumber dari BPN Minahasa Kepala Seksi Hubungan Hukum Harianto Aritonang SE SH, Camat Kombi Dra Meitha Aguw, Camat Lembean Timur Carlo Wagey SH, Camat Eris Deidy A Tumarar SE, Moderator Revly O Moningka SSTP MAP, para Hukum Tua dan 1 perangkat Desa dari 3 Kecamatan sebagai peserta sosialisasi.

Yunita

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *