Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum & KriminalTomohon

Penyidik Serahkan Tersangka Eks Plt Dirut PD Pasar Tomohon ke Penuntut Umum

×

Penyidik Serahkan Tersangka Eks Plt Dirut PD Pasar Tomohon ke Penuntut Umum

Sebarkan artikel ini

TOMOHON,Manadonews.co.id-.Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipokor) PD Pasar Tomohon masuk tahap dua. Pada Senin (15/7/2019), Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tomohon (Kejari) resmi menyerahkan TP alias Thodorus (54) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dikutip siaran pers Kejari Tomohon, tersangka melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran keuangan PD Pasar Beriman Kota Tomohon, tahun anggaran 2016.

MANTOS MANTOS

Saat itu, tersangka merupakan Direktur Utama PD Pasar Kota Tomohon selang waktu Maret sampai dengan Juni 2016.
Tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Jo.

Baca Juga:  Personil Polda Sulut Bersihkan Rumah Warga Korban Banjir Sangihe

Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka melakukan peminjaman dari Kas Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon pada Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp175.000.000,” kutip rilis.

Lebih lanjut, peminjaman tersebut digunakan untuk keperluan pribadi bukan kepentingan perusahaan. Sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara/Kerugian Keuangan Daerah/Kerugian Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon sebesar Rp175.000.000.

Tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIa dan ditahan selama 20 hari. Ancaman penjara, pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, dan pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun.
(youngky)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *