MANADONEWS, KOTAMOBAGU — Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menaikan tarif retribusi parkir yang ada di Kota Kotamobagu.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dishub Kotamobagu Nasli Paputungan, bahwa pelaksanaan kenaikan tarif parkir di Kotamobagu tinggal menunggu waktu.
“Kenaikan retribusi parkir akan diberlakukan jika Peraturan Daerah sudah ditetapkan dengan itu kenaikan dalam rangka peningkatan PAD akan dilaksanakan,”kata Nasli, Jumat (9/8/2019).
Nasli menjelaskan, Kenaikan tarif tersebut cukup signifikan. Bahkan ada yang naik hingga 100 persen.
“Saat ini pihaknya kami sedang melakukan sosialisasi kenaikan tarif tersebut. Semua pos parkir baik portal parkir di RSUD maupun pos parkir manual dipusat kota dipasangi spanduk agar para pengguna langsung membacanya,”terangnya.
(MLS)