MINSEL, MANADONEWS – Tiga orang tersangka warga Desa Molinow Kecamatan Tenga, Minsel berinisial GK alias Gerry (17), FL alias Fahry (18) dan JT alias Jerry (20) ditangkap oleh Polsek Tenga.
Mereka ditangkap karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Rijal Tumuyu warga Desa Tawaang Timur, Kecamatan Tenga.
Polisi langsung menangkap Gerry cs setelah menerima laporan aduan tindak pidana penganiayaan dari korban.
Dari interogasi awal diketahui peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Rabu malam di Desa Molinow. Tersangka bersama kedua temannya melakukan tindakan penganiayaandengan cara memukul korban menggunakan tangan yang mengakibatkan korban mengalami luka gores pada bagian bawah mata sebelah kiri dan bengkak pada bagian rahang sebelah kiri.
“Saat hendak menghampiri sepeda motornya untuk pulang, korban didatangi oleh para pelaku kemudian dianiaya dengan cara dipukuli menggunakan tangan,” terang Kapolsek Tenga Iptu Ronal Mawuntu, Jumat (4/10).
Ditambahkan Kapolsek bahwa penangkapan terhadap para tersangka ini langsung dilakukan dalam rangka respon cepat atas laporan warga masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.
“Kami selalu berupaya cepat dan tepat dalam setiap penanganan kasus tindak pidana guna mengantisipasi berkembangnya situasi ke skala yang lebih besar,” ungkapnya.
Saat ini ketiga tersangka diamankan di Polsek Tenga untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan ini.
(DArK)