NOMOR : 37/Pl.02.2.Pu/71/Prov/XII/2019
TENTANG
PENYERAHAN DOKUMEN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI UTARA TAHUN 2020
Berdasarkan ketentuan pasal 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwa Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan bahwa :
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 140/PL.02.2-Kpt/71/Prov/X/2019 Tentang Penetapan Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020;
Jumlah Minimum Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Sebesar 190.812 Dukungan dan Minimum Tersebar pada 8 (delapan)
Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara. - Tempat Penyerahan Dokumen :
Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara, Jalan Diponegoro
Nomor 25, Teling – Manado. - Tanggal dan Waktu Penyerahan Dokumen Dukungan :
a. Tanggal 16 s/d 20 Februari 2020.
b. Pukul 08.00 s/d 16.00 wita, tanggal 16 s/d 19 Februari 2020.
Pukul 08.00 s/d 24.00 wita,tanggal 20 Februari 2020. - Dokumen yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi :
a. 1 (satu) rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Elektronik atau dilampiri surat keterangan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan);
b. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Peseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon, dan 1 (satu) rangkap Salinan; dan
c. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari sistim Informasi Pencaloman;
d. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan wajib dikelompokan berdasarkan wilayah kelurahan/desa atau sebutan lainnya. - Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan harus
membawa surat tugas /surat mandat dan diserahkan kepada KPU Provinsi untuk mendapatkan username dan password Sistem Informasi Pencalonan (SILON). - Adapun surat tugas /surat mandat sebagaimana tersebut pada angka 5 harus memuat Informasi:
a. Nama Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur beserta gelar;
b. Nomor Induk Kependudukan masing-masing bakal calon;
c. Tempat dan tanggal lahir masing-masing bakal calon;
d. Alamat masing-masing bakal calon;
e. Jenis kelamin masing-masing bakal calon;
f. Pekerjaan masing-masing bakal calon. - Untuk informasi lebih lanjut, KPU Sulawesi Utara menyediakan layanan HELPDESK Pencalonan Perseorangan setiap hari kerja jam 08.00 s/d 16.00 WITA, di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara. Jalan Diponegoro Nomor 25, Teling-Manado (Contact Person : Yanti Soga 085298532474).
Dikeluarkan di Manado
Pada tanggal 3 Desember 2019.KETUA ARDILES M.R. MEWOH