Example floating
Example floating
Berita

Kadis Kominfo Sulut Imbau Hentikan “HOAX dan Pepesan Kosong “Soal Polemik Pelantikan E2L-Mantap

8
×

Kadis Kominfo Sulut Imbau Hentikan “HOAX dan Pepesan Kosong “Soal Polemik Pelantikan E2L-Mantap

Sebarkan artikel ini

MANADONEWS.Co.id-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulut mempertegas kembali bahwa gelar perkara kasus Pilkada Kabupaten Talaud di Kemendagri adalah salah satu upaya pemerintah dalam penyelesaian Polemik Pilkada Kabupaten Talaud itu Pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 584/K/TUN/2019 tertanggal 6 Desember 2019.

“Jadi persoalan hasil Pilkada Kabupaten Talaud pasca terbitnya putusan MA itu bukan persoalan Pemerintah Provinsi tidak melaksanakan surat keputusan/Perintah Mendagri tentang pengesahan dan pelantikkan Bupati Talaud terpilih E2L-Mantap, akan tetapi bentuk sikap kehati-hatian dan kepatuhan Gubernur Sulut terhadap keputusan hukum tertinggi di negeri ini”ujar Kadis Kominfo Sulut Christiano Talumepa,SH.Msi kepada media ini saat mendampingi Gubernur Sulut Ollly Dondokambey memenuhi undangan gelar perkara di Kemendagri RI.

Example 300x600

Menurut Kadis Kominfo yang akrab disama Christal itu, dalam gelar perkara para pihak yakni Kemendagri, Pemprov Sulut serta pihak pasangan Bupati Talaud terpilih E2L-Mantap masing-masing menghadirkan tiga orang pakar hukum politik dan pemerintahan.

“Yang perlu diketahui, sebanyak 9 pakar hukum yang dihadirkan dalam gelar perkara itu hanya sebatas menyampaikan pendapat hukum atas nama pendapat pribadi sesuai dengan kepakaran yang dimiliki, bukan atas kepentingan atau mewakili lembaga atau pribadi tertentu.”ujar Christal.

Christal menambahkan, bahwa gelar perkara yang digelar oleh Kemendagri tidak dalam upaya pengambilan keputusan, akan tetapi upaya untuk mengumpulkan berbagai pendapat dari para pihak, dimana sejumlah pendapat ini akan menjadi catatan hukum penting bagi tim khusus yang dibentuk oleh Kemendagri untuk percepatan penyelesaian kasus yang baru pertama kali terjadi di Indonesia ini.

Dia menambahkan, selain soal menghormati Fatwa MA, dalam kaitan penyelenggaraan negara seorang Gubernur adalah kuasa dan penanggung jawab keuangan tertinggi, dimana jika tidak menganut paham kehati-hatian juga berpotensi timbulnya kerugian negara yang sangat besar.

“Perlu dipahami, Pilkada Talaud menghabiskan uang pemerintah daerah dan pusat ratusan Miliar, jika Pak Gubernur dengan serta merta melantik Bupati terpilih tetapi di kemudian hari dinyatakan cacat hukum, maka Gubernur Sulut secara hukum dan administrasi keuangan harus bertanggung jawab kepada negara dan masyarakat di daerah ini.” Katanya.

Untuk itu tambah Christal, diharapkan semua pihak terkait dalam kasus ini, khususnya pihak yang merasa dirugikan untuk tidak berburuk sangka apalagi menuding bahwa penundaan pelantikkan ini karena ketidakpatuhan Gubernur Sulut dalam menindaklanjuti perintah Mendagri untuk melantik pasangan E2L-Mantap, namun yang benar hal ini terjadi karena persoalan terbitnya putusan MA sebagai produk hukum tertinggi yang harus di hormati oleh semua pihak, khususnya oleh Kemendagri Gubernur Sulut Olly Dondokambey bersama jajaran terkait.

“Pada prinsipnya, dari awal tahapan Pilkada Kabupaten Talaud hingga pada saat ini, Pak Gubernur dan Wakil Gubernur bahkan Pemprov Sulut dari awal tidak pernah berniat apalagi melakukan upaya untuk mencederai proses demokrasi yang telah terlaksana di Kabupaten Talaud, yang membuat Pak Gubernur terpaksa menunda atau mempertanyakan keabsaan pelantikkan pasangan E2L-Mantap ke Mendagri karena adanya Fatwa MA yang menyebutkan bahwa Elly Lasut telah dua periode menjabat Bupati.”tandas Christal sambil menegaskan agar seluruh pihak hentikan HOAX dan pepesan kosong soal polemik pelantikan pasangan E2L- Mantap.(nando)

Example 300250
Example 120x600