Berita TerbaruBerita Utama

Politisi Talaud Ini Kecam Pernyataan Mendagri Soal Pemekaran

×

Politisi Talaud Ini Kecam Pernyataan Mendagri Soal Pemekaran

Sebarkan artikel ini

1Talaud – Salah satu politisi Kabupaten Talaud, Engel Tatibi mengecam pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo soal pemekaran daerah baru.

Menurutnya, sebagai seorang politisi, Tjahjo harusnya lebih paham dan mengerti soal usulan pemekaran daerah baru di sejumlah Indonesia, termasuk pemekaran Talaud Selatan.

MANTOS MANTOS

“Mendagri harusnya lebih bijak dalam memberikan tanggapan, karena salah satu tujuan utama pemekaran adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dan harusnya itu dipahami Pak Tjahjo,” kata Engel ketika menghubungi beritamanado.com, Sabtu (27/2/2016).

Ia mengatakan, pemekaran wilayah Talaud Selatan sudah sangat mendesak dan tidak bisa lagi ditunda. Mengungat masyarakat Talaud Selatan saat mengurus keperluan administrasi kependudukan harus menyebrang menggunakan perahu ke Talaud.

Baca Juga:  BKN Keluarkan Rekomendasi, ASN Bitung yang Dukung Calon Pilkada Terancam Dipecat

“Nah kalau musim angin dan ombak seperti ini, otomatis masyarakat tak bisa mengurus surat-surat atau mendapatkan layanan. Harusnya ini dipahami Mendagri sebelum memberikan pernyataan,” kata mantan Ketua DPRD Kabupaten Talaud ini.

Sementara itu, beberapa waktu lalu Tjahjo Kumolo yang menyebutkan bahwa saat ini pemerintah sedang mengkaji rencana daerah pemekaran. Karena alasanya pemerintah sedang mengkaji rencana moratorium pemekaran daerah baru. Hal ini katanya disuaikan dengan kondisi fiskal yang belum memungkinkan penambahan anggaran.

“Salah satu pertimbangan yakni kondisi fiskal kita yang belum memungkinkan penambahan anggaran karena begitu otonomi ini disetujui, pasti akan membangun kantor polres, kantor kodim, kejaksaannya, pengadilan, pembangunan kantor-kantor pemerintah dan penambahan PNS baru,” kata Tjahjo.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PG99

PG99

PG99

PG99