RUU Pilkada Molor Akibat Masa Reses DPR, Tahapan Pilkada Jalan Terus

10570379_1111419868877295_7512235670060883165_nJAKARTA, MANADONEWS – Molornya pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015, menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri Tjahjo Kumolo, tidak akan mengganggu tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi, maupun Kabupaten/Kota pada Februari 2017 mendatang, meskipun saat ini adalah masa reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

“Yang penting tidak menggangu tahapan Pilkada, yang pelaksanaannya pada Bulan Februari 2017 nanti,” ungkap Mendagri, Kamis (5/5) hari ini, di Kemayoran Jakarta.

Bacaan Lainnya

Mendagri pun mengungkapkan bahwa telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan tahapan proses persiapan Pilkada nanti.

Meski begitu, Tjahjo mengakui bahwa masih ada pembahasan yang alot dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tersebut.

Salah satu pembahasan yang masih alot adalah soal mundurnya calon Kepala Daerah dari kalangan DPR/DPRD dan DPD serta Petahana, yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), harus ada kesamaan bila calon dari TNI/Polri dan PNS harus melepas jabatan mereka, begitu juga seharusnya anggota dewan.

Baca Juga:  Deprov Gelar Rapat Sinkronisasi Ranperda APBD 2017

“Masalahnya, kalau kita ikuti DPR, apakah ada jaminan nanti hasilnya tidak dibatalkan kembali oleh MK,” ujarnya.

Pembahasan RUU tersebut menurut Mendagri, akan kembali dilanjutkan usai masa reses anggota DPR pada pertengahan Bulan Mei nanti, dan saat ini tim perumus bersama yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Hukum dan Ham, tetap melaksanakan pembahasan. (kmdg)

Demsi Lumendek

Pos terkait