MANADO, MANADONEWS -Maraknya kasus pemerkosaan yang semakin menjadi di berbagai daerah di Indonesia, apalagi kasus pemerkosaan yang mengorbankan anak di bawah umur, memunculkan berbagai pandangan tentang diperlukannya hukuman berat untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
Menanggapi berbagai wacana tentang hukuman berat bagi pelaku, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, menyampaikan bahwa Kementerian yang dipimpinnya, telah melakukan penggodokan terhadap aturan hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual tersebut.
“Kami sudah mengirimkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) mengenai pemberatan hukuman bagi pelaku pemerkosaan kepada Sekretariat Negara (Setneg),” ungkap Menkumham ketika diwawancarai Manadonews, (17/5), saat berada di bandara Sam Ratulangi Manado.
Ditanya apakah hukuman kebiri masuk dalam Perppu tersebut, Yasonna Laoly pun membenarkannya.
“Hukuman kebiri masuk dalam hukuman tambahan,” ujarnya.
Demsi Lumendek