
Republik Seychelles sebuah negara kepulauan sebelah timur benua Afrika, telah mendekriminalisasi hubungan homoseksual. Dari 28 anggota parlemen Seychelles yang memberikan suara, setengahnya mendukung, setengah lainnya abstain.
Kantor berita pemerintah melaporkan parlemen telah melakukan amandemen terhadap hukum warisan zaman penjajahan yang menyatakan kegiatan homoseksual dapat dihukum penjara sampai 14 tahun.
Seychelles menganut sistem parlementer dengan multipartai dan Partai Rakyat atau Parti Lepep menguasai kehidupan politik di Seychelles sejak tahun 1977. Selain itu Partai SNP juga merupakan partai yang besar di Seychelles. Etnis keturunan Perancis banyak memegang kendali di bidang Politik dan ekonomi Seychelles.
Namun para pemimpin gereja di Seychelles, yang sebagian besar penduduknya beragama Katolik Roma, menentang perubahan yang diusulkan Presiden James Michel.
“Undang undang dasar kami secara jelas menyatakan semua orang sejajar dan inilah yang diyakini partai kami,” kata pemimpin kelompok oposisi Francesca Monnaie dari Gerakan Demokratis Popular kepada SNA seperti dikutip kantor berita AFP.
“Karena itulah saya tidak melihat alasan mengapa kita harus mendiskriminasi kelompok tertentu berdasarkan orientasi seksual mereka,” tambahnya.
Kondisi ini berbeda dengan negara-negara di sebagian besar benua Afrika yang melarang homoseksualitas. Salah satunya Afrika Selatan, negara lain di ‘benua hitam’ itu memiliki kerangka hukum paling liberal di dunia sejak ‘runtuhnya’ apartheid pada tahun 1994. Tetapi homoseksualitas tetap menjadi masalah tabu di dalam negara dan hukum yang represif diterapkan.
Penduduk Seychelles merupakan campuran orang Afrika Timur (mayoritas), Perancis, India, China, Malagasi, dan Arab. Mayoritas rakyat Seychelles beragama Katholik Roma, Protestan menjadi nomor dua , lainnya adalah Hindu (2,4%), serta Islam (1%).
Sumber: BBC