JAKARTA, MANADONEWS – Berkas perkaranya tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21, Jessica Kumala Wongso berpeluang dilepaskan. Peluang tersebut diperkuat masih bolak-baliknya berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dari Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta.
Hal tersebut juga mengundang tanggapan dari pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar. Bambang menilai bukti-bukti yang dikumpulkan polisi dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, masih belum cukup kuat untuk menghukum Jessica Kumala Wongso yang ditetapkan sebagai tersangka.
Karena itu, kata dia, jika sampai waktu tenggat 120 hari JPU belum menetapkan P21, maka polisi wajib untuk membebaskan Jessica. “Saya tidak tahu (peluang bebasnya). Tapi, kalau bolak itu tentu ada alat bukti yang tidak bisa diterima oleh jaksa,” katanya seperti dikutip Republika.co.id, Minggu (22/5).
Menurutnya, dalam rangka penengakan hukum masing-masing lembaga tersebut mempunyai tanggung jawab. Namun, jika Polda dan JPU saling melempar tanggung jawab tentu kasus tersebut tidak akan dapat terselesaikan.
“Seperti Jaksa itu tidak berani begitu saja menerima alat bukti itu, karena kalau sudah diterima berarti itu tanggung jawab jaksa,” ujarnya.
Karena itu, lanjut dia, Jaksa telah memberikan petunjuk-petunjuk kepada penyidik kepolisian untukmelengkapi alat bukti . Namun, tegasnya, jika waktu tenggatnya sudah habis Polda tidak bisa melanjutkan kasus tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna, temannya yang meninggal setelah minum kopi karena diduga diberi racun, saat bertemu di Cafe Olivier, Jakarta, 6 Januari lalu.
Peluang Dibebaskan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan akan melepaskan Jessica demi hukum. Sebab, kata dia, hal itu sudah menjadi kewajiban polisi apabila berkas tidak lengkap selama 120 hari masa penahanan. Apabila sampai 28 Mei mendatang atau masa tahanan Jessica habis tapi berkas perkaranya belum juga lengkap, ‘terpaksa’ akan dibebaskan.
Namun, ia menambahkan, status Jessica tetap sebagai tersangka. Awi memastikan kasus pembunuhan Mirna masih diproses dan akan dievaluasi apa kekurangannya.
“Kami tetap koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Tidak menutup kemungkinan jaksa juga masih menimbang dan menilai kelengkapannya,” kata Awi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 18 Mei 2016, seperti dilansir Tempo.co.
Awi menyebutkan penyidik telah melengkapi permintaan jaksa dengan melampirkan satu lembar surat jawaban dari Senior Liaison Officer AFP Jakarta Office tentang Update in Relation to Jessica Supplementary Mutual Assistance Request.
Juga dua lembar surat jawaban dari International Crime Cooperation Central Authority-Attorney Generals Department-Australian Government. Ia berujar, penyidik yakin alat bukti sudah cukup dan hanya perlu penyempurnaan. Karena itu, pengembalian berkas oleh jaksa yang sudah terjadi sebanyak empat kali ia anggap wajar. Diketahui, pertama kali berkas Jessica dilimpahkan pada 19 Februari 2016.