BANDARLAMPUNG, MANADONEWS – Antusias sebagian masyarakat yang mendukung kinerja aparat kepolisian, akhir-akhir ini dengan turut mengenakan atribut kepolisian sepertinya harus kecewa. Saat ini yang banyak diminati adalah atribut berupa kaos dengan tulisan ‘Turn Back Crime’. Khususnya kaos yang dijual bebas di masyarakat ini nampak mirip dengan kaos dinas yang biasa dipakai para reserse.
Pasalnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Badrodin Haiti disebut telah mengeluarkan surat larangan terhadap masyarakat atau sipil menggunakan atribut berkenaan dengan ‘Turn Back Crime’.
“Ya, memang sudah masuk di kita surat larangan penggunaan atribut khusus polisi atau interpol tersebut digunakan oleh masyarakat umum (sipil),” kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Senin (23/5).
Menurut dia, bagi masyarakat yang melanggar akan ada sanksi pidana kurungan penjara selama tiga bulan. “Kapolri melarang pengenaan pakaian ‘Turn Back Crime’ itu bagi warga sipil karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan,” katanya.
Jenis baju yang dilarang itu, ia melanjutkan, pakaian berwarna biru dongker bertuliskan ‘Turn Back Crime’ disertai tulisan polisi atau atribut Polri.
“Baju jenis itu dikhususkan hanya kepada petugas interpol dan anggota Polri, jadi tidak diperkenankan masyarakat umum ikut menggunakan atribut tersebut,” kata dia.
Apalagi, ia menyebutkan, kemarin ada laporan bahwa petugas menangkap tersangka pencuri motor yang sengaja menggunakan atribut serupa untuk mempermudah atau memperlancar aksi kejahatan mereka.
“Polresta Bandarlampung maupun jajaran lainnya juga sudah beberapa kali mengungkap kasus kejahatan dengan disertai atribut tersebut, sehingga guna meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan, Kapolri mengeluarkan putusan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, anggota Brimob gadungan terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan spesialis mengincar sasaran sepeda motor, dengan modus operandi berkeliling mencari target anak di bawah umur yang tengah mengendarai sepeda motor.
Tersangka mencuri sepeda motor dengan mengaku sebagai anggota Brimob, dengan berbekal baju kaos bertuliskan ‘Turn Back Crime’.
“Dengan bermodalkan kaos itu, tersangka berkeliling mencari target anak-anak di bawah umur yang berkendaraan sepeda motor, setelah mendapatkan target, pelaku langsung menanyakan kelengkapan surat kendaraan dan jika tidak ada lalu mengambil sepeda motor tersebut,” kata dia lagi.
Menurut Kompol Dery Agung Wijaya, dalam laporan yang diterima oleh Polresta Bandarlampung sudah tiga kali hal yang sama terjadi.
Sekilas tentang ‘Turn Back Crime’
Tagline ‘Turn Back Crime’ adalah program kampanye yang dilakukan jaringan kepolisian dunia, Interpol sejak tahun 2014. Tujuannya agar masyarakat bisa bersama-sama memerangi kejahatan terorganisir. Kampanye ini menyasar kepada mereka masyarakat umum, kalangan bisnis, serta instansi pemerintah.
Interpol percaya bahwa dengan menyadarkan masyarakat untuk peduli pada sekitar bisa memutus mata rantai kejahatan yang terorganisir. Caranya macam-macam antara lain dengan tidak membeli produk bajakan dan meningkatkan kewaspadaan pada kejahatan di dunia maya.
Sebab seperti dilansir dari turnbackcrime.com, Interpol menyadari bahwa melalui dana transaksi ilegal kelompok kejahatan terorganisir dapat memulai aksinya untuk kejahatan yang lebih besar lagi. Dari dana ini, sekelompok penjahat atau mafia dapat membeli senjata dan perlengkapan lainnya untuk menyebarkan tindak kriminal yang lebih luas.
Di Indonesia sendiri kampanye ‘Turn Back Crime’ dimulai sejak 5 Juni 2014, Interpol bekerja sama dengan Kepolisian Indonesia mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama memerangi kejahatan dan menciptakan dunia yang aman.