Berita TerbaruBerita UtamaHukum & KriminalNasional

Pelarangan Sipil Kenakan Atribut ‘Turn Back Crime’, Kapolri: Itu Hoax

×

Pelarangan Sipil Kenakan Atribut ‘Turn Back Crime’, Kapolri: Itu Hoax

Sebarkan artikel ini
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Badrodin Haiti. Foto: ist
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Badrodin Haiti. Foto: ist
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Badrodin Haiti. Foto: ist

JAKARTA, MANADONEWS – Tak lama setelah ramai diberitakan media tentang pelarangan penggunaan atribut kepolisian ‘Turn Back Crime’ oleh sipil. Adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Badrodin Haiti yang disebut mengeluarkan surat larangan dimaksud, namun Badrodin jugalah yang membantah kabar tersebut.

Badrodin menegaskan bahwa hal tersebut merupakan pemberitaan palsu atau hoax, seraya membantah mengeluarkan surat larangan untuk masyarakat atau sipil menggunakan atribut ‘Turn Back Crime’.

MANTOS MANTOS

“Saya tidak pernah mengatakan begitu (pelarangan). Itu hoax. Enggak ada yang seperti itu,” kata Badrodin di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, (24/5/2016) seperti lansir Kompas.com siang tadi.

Badrodin menuturkan, ‘Turn Back Crime’ sebetulnya merupakan moto Interpol yang diharapkan bisa menjadi moto bahwa kejahatan harus dicegah dan diberantas. Lanjut kata dia, sosialisasi atribut ‘Turn Back Crime’ di Indonesia justru mendapatkan apresiasi dari Interpol di Lyon, Perancis.

Baca Juga:  Tradisi Jalan Salib Simbol Kesiapan Menderita Bagi Murid Kristus

“Jangan justru sampai menggunakan atribut lambang itu kemudian digunakan untuk kejahatan,” ujar Badrodin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri disebut mengeluarkan surat larangan terhadap masyarakat menggunakan atribut berkenaan dengan Turn Back Crime.

“Ya, memang sudah masuk di kita surat larangan penggunaan atribut khusus polisi atau interpol tersebut digunakan oleh masyarakat umum (sipil),” kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Senin (23/5) seperti dikutip Antaranews.com.

Menurut dia, bagi masyarakat yang melanggar akan ada sanksi pidana kurungan penjara selama tiga bulan. “Kapolri melarang pengenaan pakaian ‘Turn Back Crime’ itu bagi warga sipil karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan,” katanya.

Baca Juga:  Suwandi Luneto: Fokus Kegiatan Internal yang Bermanfaat, Solid dan Kompak

Baca sebelumnya disini: Kapolri Larang Masyarakat Sipil Gunakan Atribut ‘Turn Back Crime’ 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PG99

PG99

PG99

PG99