
JAKARTA, MANADONEWS – Maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak akhir-akhir ini mendorong banyak kalangan mengutuk tindakan biadab tersebut. Masyarakat luas menilai perlu adanya bentuk hukuman yang lebih memberatkan terhadap pelaku kejahatan seksual agar menimbulkan efek jera.
Sudah menjadi kewajiban negara untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Kejahatan seksual terhadap anak telah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa, sebab kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak, serta merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak. Untuk itu, kita membutuhkan cara-cara penanganan yang luar biasa pula.
Akhirnya pada Rabu 25 Mei 2016, Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu tersebut akan segera dikirimkan dan dimintakan persetujuan DPR dalam waktu dekat.
Melalui Perppu Kebiri itu, ada pemberatan pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, yaitu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Jokowi mengatakan, Perppu ini dikeluarkan menyusul meningkatnya secara signifikan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia saat ini.
“Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan,” kata Jokowi saat mengumumkan Perppu tersebut, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/5) sore, sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id.
Jokowi menegaskan, ia telah menyatakan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa karena kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak. “Kejahatan yang telah merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta kejahatan yang telah mengganggu rasa kenyamanan, ketenteraman, keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Penambahan pidana seperti kebiri kimia, pengungkapan identitas, dan pemasangan alat deteksi elektronik pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Ini memberikan ruang kepada hakim menghukum seberat-beratnya sehingga memberikan efek jera,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini dikutip CNN Indonesia.
[Biro Pers Setpres | CNN Indonesia | Hukumonline]