Berita TerbaruHukum & KriminalNasional

Menkopolhukam; Awal Juli, Kapolri Baru Akan Dipilih Presiden

×

Menkopolhukam; Awal Juli, Kapolri Baru Akan Dipilih Presiden

Sebarkan artikel ini
Menkopolhukam, Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: ist
Menkopolhukam, Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: ist

JAKARTA, MANADONEWS – Pengemban jabatan Kepala Kepolisian RI selanjutnya akan segera ditentukan oleh pemerintah, hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut Luhut, setidaknya pada awal Juli 2016, Presiden RI Joko Widodo sudah memilih Kapolri berikutnya.

“Paling lambat Juli Presiden memutuskan,” katanya sebelum meninggalkan kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (27/5) dilansir CNN Indonesia.

MANTOS MANTOS

Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu juga mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu sejumlah nama yang disodorkan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri. Luhut mengaku belum mengantongi nama calon Kapolri. “Nama-nama tunggu Wanjakti Polri,” ujarnya.

Luhut tak ingin berandai-andai mengenai jabatan Kapolri pengganti Jenderal Badrodin Haiti, sebelum ada usulan dari Wanjakti. Dia pun tak mau berkomentar soal pertimbangan regenerasi maupun profesionalitas Polri. “Kami belum bisa ngomong, belum ada dari Mabes Polri,” ujarnya.

Baca Juga:  Launching Logo dan Tema Selebrasi Paskah Remaja, Penatua Richard Sualang: Doakan dan Syukuri Persiapan

Sebelumnya, anggota Komisioner Kompolnas Inspektur Jenderal (purnawirawan) Yotje Mende mengatakan, sejumlah nama calon Kapolri akan disiapkan Kompolnas pada bulan depan. Setelah itu, usulan nama-nama tersebut langsung diserahkan ke Presiden Jokowi.

“Ya, beliau (Luhut) ancar-ancar, bulan Juni itu sudah ada nama,” kata Yotje.

Pada 24 Juli mendatang, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti genap berusia 58 tahun. Sesuai Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, usia pensiun maksimum anggota polisi adalah 58 tahun. Dengan demikian, Badrodin harus melepaskan jabatannya sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara.

Namun jabatan Kapolri masih bisa dipertahankan Badrodin hingga dua tahun ke depan. Hal itu merujuk pada Pasal 4 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003, yang menyebutkan batas usia pensiun dapat dipertahankan sampai 60 tahun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian.

Baca Juga:  Dipimpin Jerry Pontonuwu, Pengurus Tondano Club Melbourne Terbentuk

Keahlian khusus dan yang sangat dibutuhkan itu meliputi bidang identifikasi; laboratorium forensik; komunikasi elektronika; sandi; penjinak bahan peledak; kedokteran kehakiman; pawang hewan; penyidikan kejahatan tertentu; navigasi laut/penerbangan.

[CNN Indonesia]

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PG99

PG99

PG99

PG99