Sendoh: TKI Asal Sulut yang Bekerja di Congo Murni Ilegal

Kadis Nakertrasn Sulut Marsel Sendoh memberikan keterangan kepada jurnalis
Kadis Nakertrasn Sulut Marsel Sendoh memberikan keterangan kepada jurnalis
Kadis Nakertrasn Sulut Marsel Sendoh memberikan keterangan kepada jurnalis

MANADO, MANADONEWS – Pemprov Sulut menaruh perhatian serius terkait adanya tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Sulut yang bekerja di Congo dan telah di deportasikan ke tanah air.

Hal itu di tegaskan Gubernur Sulut Olly Domdokambey SE melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulut Marsel Sendoh SH MSi kepada sejumlah awak media liputan Pemprov di kantornya, Jumat (27/05).

Bacaan Lainnya

“Setelah kami berkonfirmasi dengan Badan Pelayanan Perlindungan dan Penempatan tenaga kerja Indonesia (BP3TKI) Sulut serta melakukan  hearing dengan Komisi IV DPRD Sulut, maka yang perlu kami sampaikan, bahwa TKI asal Sulut yang bekerja di Congo itu adalah murni ilegal,” tukasnya.

Disebut ilegal, karena pertama tidak ada perusahaan yang menjamin soal pengiriman mereka, kedua tidak ada perjanjian kontrak dengan satu wadan atau badan penjamin perusahaan sesuai dengan aturan Uandang-Undang No 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.

Baca Juga:  Gubernur Olly Dampingi Menteri KKP Kunjungi Balai Perikanan Budidaya Air Tawar

“Ketiga kami tidak pernah mendapat informasi untuk di daftarkan menjadi tenaga kerja Indonesia yang seharusnya setelah di daftar di Kabupaten/Kota harusnya di beritahukan ke provinsi bahwa ada TKI yang akan bekerja/dikirim ke luar negeri, keempat masalah tersebut nanti kami tahu setelah mereka kembali dan sudah ada masalah, namun demikian setelah ada konformasi dengan BP3TKI belum lama ini, kami  dipanggil langsung pertemuan, bahwa kalaupun misalkan terjadi masalah kecelakaan pada mereka maka pemerintah tetap akan memberikan bantuan  melalui  BP3TKI,” urainya.

Sendoh mengatakan pihak pemerintah melalui BP3TKI akan menyiapkan dana-dana bantuan termasuk apabila ada yang meninggal dunia.

“Juga ada dana santunan yang akan diberikan sebagai mana penjelasan yang kami terima dari Kepala BP3TKI Sulut,” ujarnya.

Pos terkait