
TONDANO, MANADONEWS – Kepala Bagian Hukum Setdakab Minahasa, Willem Nainggolan, mengatakan saat ini di Minahasa belum miliki suatu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk bantu PNS yang tersandung masalah hukum pidana mandiri.
Padahal, hal ini sangat diperlukan, mengingat tupoksi Bagian Hukum Setdakab hanya bisa menangani masalah hukum yang bersentuhan langsung dengan instansi atau pemerintah.
Hal inilah yang kemudian menyebabkan para guru terduga pengguna ijazah palsu (Ipal) yang masuk kategori kasus pidana mandiri, tidak bisa mendapat pendampingan hukum dari pemerintah.
“Untuk saat ini memang kita belum miliki LBH seperti itu karena terkendala masalah dana. Namun kami berharap di tahun 2017 nanti, Minahasa sudah bisa memiliki lembaga yang menangani masalah hukum yang menimpa PNS,” tukas Nainggolan.
Lanjutnya, tupoksi Bagian Hukum Setdakab hanya menangani masalah hukum terhadap gugatan kepada pemerintah daerah atau sebaliknya.
Namun demikian Nainggolan mengatakan bahwa permasalahan yang menimpa para guru tersebut bukanlah tanpa solusi karena pihak KORPRI Provinsi Sulut memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bisa memberikan pendampingan bagi PNS yang terjerat masalah Hukum.
“LBH ini mungkin solusi terbaik untuk para guru tersebut jika membutuhkan pendampingan hukum,” ujarnya.
Fransiscus