
TONDANO, MANADONEWS – Kabar bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa lepas tangan akan nasib para guru terduga pengguna Ijasah Palsu (Ipal) ternyata salah kaprah. Pasalnya, terkait kasus hukum yang menjerat para guru tersebut merupakan kasus pidana mandiri sehingga tidak bisa mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan hukum dari Pemkab Minahasa.
Seperti yang dikatakan Kepala Bagian Hukum Setdakab Minahasa, Willem Nainggolan, kasus yang menjerat para guru tersebut sudah berada di luar tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).
“Bukannya lepas tangan karena terkait kasus yang menjerat para guru tersebut merupakan kasus mandiri dan bukan instansi. Jadi, kami memang tak bisa berikan pendampingan hukum karena itu sudah diluar di luar tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kami,” tandasnya.
Nainggolan kemudian menjelaskan bahwa dalam tupoksi Bagian Hukum Setdakab hanya menangani masalah hukum terhadap gugatan kepada pemerintah daerah atau sebaliknya.
“Kalau ada pihak yang menggugat pihak pemerintah daerah atau sebaliknya, tentu harus berhadapan dengan kami karena itulah tupoksi kami. Kalau terkait Ipal, itu sudah masuk ranah publik dan kami tidak bisa masuk kesana,” ungkapnya.
Kendati demikian, dikatakannya bahwa masih ada solusi lain karena KORPRI Provinsi Sulut memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bisa memberikan pendampingan bagi PNS yang terjerat masalah Hukum.
Fransiscus