Berita TerbaruBerita UtamaHukum & KriminalMinahasaPendidikan

Nainggolan: Kasus Ipal Guru Tak Bisa Dapat Bantuan Hukum

×

Nainggolan: Kasus Ipal Guru Tak Bisa Dapat Bantuan Hukum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

TONDANO, MANADONEWS – Kabar bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa lepas tangan akan nasib para guru terduga pengguna Ijasah Palsu (Ipal) ternyata salah kaprah. Pasalnya, terkait kasus hukum yang menjerat para guru tersebut merupakan kasus pidana mandiri sehingga tidak bisa mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan hukum dari Pemkab Minahasa.

Seperti yang dikatakan Kepala Bagian Hukum Setdakab Minahasa, Willem Nainggolan, kasus yang menjerat para guru tersebut sudah berada di luar tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).

MANTOS MANTOS

“Bukannya lepas tangan karena terkait kasus yang menjerat para guru tersebut merupakan kasus mandiri dan bukan instansi. Jadi, kami memang tak bisa berikan pendampingan hukum karena itu sudah diluar di luar tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kami,” tandasnya.

Baca Juga:  Bentuk Tim Khusus, Olly Dondokambey: Sulut ke Depan Masanya YSK-Victory

Nainggolan kemudian menjelaskan bahwa dalam tupoksi Bagian Hukum Setdakab hanya menangani masalah hukum terhadap gugatan kepada pemerintah daerah atau sebaliknya.

“Kalau ada pihak yang menggugat pihak pemerintah daerah atau sebaliknya, tentu harus berhadapan dengan kami karena itulah tupoksi kami. Kalau terkait Ipal, itu sudah masuk ranah publik dan kami tidak bisa masuk kesana,” ungkapnya.

Kendati demikian, dikatakannya bahwa masih ada solusi lain karena KORPRI Provinsi Sulut memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bisa memberikan pendampingan bagi PNS yang terjerat masalah Hukum.

Fransiscus

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PG99

PG99

PG99

PG99