
TONDANO, MANADONEWS – Terkait peristiwa Amongena yang merenggut nyawa Risky Rumondor (16), orang tua korban Jemmy Rumondor mengatakan bahwa dirinya telah menerima dengan lapang dada atas peristiwa yang menimpa keluarganya dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan kepada para penegak hukum. Hal ini dikatakannya dalam proses rekonstruksi kasus Amongena di Mapolres Minahasa, pada Rabu (8/6) siang.
Dirinya kemudian mengatakan bahwa telah memaafkan tersangka CT alias Chris (18) yang masih merupakan keponakannya sendiri (dirinya dan ayah korban merupakan sepupu) dan menuturkan bahwa hingga saat ini, hubungan keluarganya dengan keluarga tersangka tetap berjalan baik.
“Kami sayang anak kami, tapi Tuhan berkehendak lain dan Tuhan ternyata lebih menyayanginya. Saya sekeluarga sudah memaafkan tersangka dan hubungan kekeluargaan kami tetap baik, namun kami tetap berharap agar proses hukum ini berlanjut sebagaimana mestinya,” ujar Rumondor.
Tersangka kemungkinan akan dijerat dengan Undang-Undang KUHP Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Selanjutnya karena telah berumur diatas 18 Tahun, tersangka tidak dapat dilindungi oleh Undang-Undang perlindungan anak.
Fransiscus