
TONDANO, MANADONEWS – Seorang pria parubaya berinisial MS alias Martin (58) warga Kelurahan Tataaran II, Kecamatan Tondano Selatan, pada Kamis (9/6), sekitar pukul 22.00, diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Minahasa karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak bernama SK alias Evi (8) yang masih di duduk dibangku sekolah dasar.
Dari informasi yang diterima, tindakan ini diambil Reskrim Polres berdasarkan LP/1514/VI/2016/Sulut/ResMin, tertanggal 09 Juni 2016 kemarin dan setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup, anggota Piket Reskrim menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi yang ada. Setelah itu, Reskrim kemudian melakukan penangkapan terhadap MS.
“Kejadian ini terjadi pada Rabu (8/6) lalu, sekitar pukul 13.30, di rumah tersangka. Setelah dilakukan pendalaman, tersangka kemudian kami amankan di Mapolres,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Edy Kusniadi.
Sementara itu, kronologis kejadiannya bermula saat korban bersama dengan beberapa temannya sedang bermain di rumah tersangka pada Rabu siang lalu. Sesaat kemudian, tersangka mulai melancarkan rencana jahatnya dengan meminta teman-teman korban untuk segera keluar dari rumah sehingga tertinggal korban dan tersangka yang berada di dalam rumah. Entah apa yang merasukinya, tersangka tanpa ragu langsung mencium korban dan kemudian melucuti celana korban, serta mulai memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Tak berhenti hanya sampai disitu saja, tersangka kemudian mengeluarkan alat vitalnya dan memaksa korban untuk memegang sambil mengusapnya. Atas perbuatannya ini, tersangka harus berhadapan dengan hukum dan dibawa ke Mapolres Minahasa untuk proses sidik.
Fransiscus