Berita TerbaruNasionalPemerintahan

Kemendagri Sosialisasikan Permendagri 31/2016 untuk Seluruh Provinsi

×

Kemendagri Sosialisasikan Permendagri 31/2016 untuk Seluruh Provinsi

Sebarkan artikel ini
Mendagri Tjahjo Kumolo, dihadapan para peserta sosialisasi Peraturan Mendagri No. 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, di Hotel Discovery Ancol, Jakarta, Kamis (23/6). Foto: kemendagri.go.id
Mendagri Tjahjo Kumolo, dihadapan para peserta sosialisasi Peraturan Mendagri No. 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, di Hotel Discovery Ancol, Jakarta, Kamis (23/6). Foto: kemendagri.go.id
Mendagri Tjahjo Kumolo, dihadapan para peserta sosialisasi Peraturan Mendagri No. 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, di Hotel Discovery Ancol, Jakarta, Kamis (23/6). Foto: kemendagri.go.id

JAKARTA, MANADONEWS Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialisasi Peraturan Mendagri No. 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017. Kegiatan yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan perwakilan DPRD provinsi seluruh Indonesia, berlangsung di Hotel Discovery Ancol, Jakarta, Kamis (23/6).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan seperti, pemerintah daerah (Pemda) harus mengubah pola pikir ‘money follow function and organization menjadi money follow programme’. Lalu penyederhanaan nomenklatur anggaran agar lebih jelas, tidak menggunakan kalimat yang bersayap.

MANTOS MANTOS

“Misal, program seperti bantuan peningkatan kapasitas nelayan, ternyata hanya untuk pembangunan trotoar jalan. Padahal bisa lebih kongkrit dengan, bantuan jaring nelayan dengan jumlah tertentu,” kata Mendagri dalam sosialisasi tersebut.

Baca Juga:  Kasdim 1302/Minahasa Pimpin Upacara Bendera Hari Senin

Lanjut menurut Tjahjo Kumolo, masalah dana hibah dan bantuan sosial harus dibatasi dan dilakukan secara selektif dengan kriteria jelas sesuai peraturan yang ada. Selain itu, anggaran belanja modal juga harus diperbesar. Terakhir yaitu, penyampaian realisasi APBD semester pertama dan tahunan secara tepat waktu sehingga pelaksanaan dan penyerapan anggaran dapat terpantau.

Mendagri juga berpesan agar Pemda dan DPRD bisa mengalokasikan anggaran secara teliti. Menurut dia, area rawan korupsi seperti dana hibah bansos, uang perjalanan dinas, retribusi serta pajak daerah. Kemudian, area rawan bencana juga membutuhkan pos anggaran khusus. Dia juga menekankan agar Pemda tahu potensi bencana di daerahnya dan menyiapkan postur anggarannya sendiri.

Baca Juga:  Kasrem 132/Tadulako Terima Arahan dari Kemenko Polhukam Tentang Kesiapan Pilkada di Sulawesi Tengah

“Kemudian, tugas pemerintah ke dalam, yakni peningkatan kapasitas aparatur dengan pembinaan dan pelatihan. Itu juga memerlukan anggaran periodik,” ujar Tjahjo Kumolo.

Mendagri menambahkan, ada 5 indikator utama pengelolaa keungan daerah. Pemda harus melihat, pertama ketepatan penyelesaian APBD, tingginya penyerapan anggaran, ketepatan penyampaian LKPD, kualitas opini pemeriksaan BPK dan pemeriksaan IPK.

“Perhatikan jadwal dan tahapan proses penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2017. Secara substansial APBD tetap diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif,” pungkas Tjahjo Kumolo.

[Puspen Kemendagri]

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *