Berita TerbaruEkonomi & BisnisNasionalPemerintahan

Besaran THR Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural

×

Besaran THR Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural

Sebarkan artikel ini
Kantor Ombudsman Republik Indonesia. Foto: ist
Kantor Ombudsman Republik Indonesia. Foto: ist
Kantor Ombudsman Republik Indonesia. Foto: ist

JAKARTA, MANADONEWS Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 99/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural, pada 20 Juni 2016 lalu.

PMK tersebut disahkan guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lembaga Non Struktural (LNS).

MANTOS MANTOS

Menurut PMK tersebut, Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR), yang besarnya tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK tersebut.

Dalam lampiran PMK itu disebutkan, THR Pimpinan LNS adalah sebesar Rp 5.620.000,00. Adapun pegawai non PNS yang menduduki jabatan struktural setara eselon I mendapatkan THR sebesar Rp 5.620.000,00, setara eselon II Rp 5.173.000,00, setara eselon III Rp 4.963.000, dan setara eselon IV Rp 4.568.000,00.

Baca Juga:  Mulai Oktober, Dibuka Penerbangan Langsung Manado ke Korsel, Hongkong, Taiwan dan Filipina

Untuk pegawai non PNS pelaksanaan yang bekerja di Lembaga Non Struktural, besaran THR disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja. Untuk pendidikan SD/SMP/Sederajat dengan masa kerja kurang dari 10 tahun mendapatkan Rp 1.674.000,00, sedangkan untuk tingkat pendidikan S2/S3/Sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun mendapatkan Rp 3.831.000,00.

Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2016. “Dalam hal pemberian tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2016, pembayaran sebagaimana dimaksud dilakukan setelah bulan Juni 2016,” bunyi Pasal 5 ayat 2 PMK tersebut.

[Setkab | JDIH Kemenkumham]

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Manadonews.co.id – Update agenda kegiatan DPRD Sulut, Selasa, 7 Oktober 2025. Pukul 10.30 WITA, diawali rapat pimpinan dan anggota Bapemperda bersama Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut, membahas usulan Perubahan Propemperda…

Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Syukuran peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 di wilayah Sulawesi Utara diselenggarakan terpusat di Markas Kodam XIII/Merdeka, Kota Manado, Minggu (5/10/2025). Kegiatan yang…