RATAHAN, MANADONEWS – Mengantisipasi penyalahgunaan Dana desa (Dandes), Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH kembali mengharapkan kepada pemerintah desa supaya dapat memanfaatkan Dandes sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan untuk masyarakat.
Meski tidak akan mengintervensi pengelolaan Dandes, namun katanya, Pemkab akan tetap dan terus mengingatkan pemerintah desa untuk dipergunakan sesuai aturan yang ada.
“Kami minta pemerintah desa bersama-sama masyarakat untuk berkreasi melakukan pembangunan dengan memanfaatkan dana dedsa sesuai peruntukkannya,’’ ujar Sumendap.
Agar efektif, lanjut Sumendap, Dandes wajid digunakan dengan memperhatikan rambu – rambu normatif sehingga dapat dipertanggungjawabkan.