
SURABAYA, MANADONEWS – Besaran jumlah tunjangan hari raya (THR) yang diterima semakin menguatkan larangan bagi aparatur negara menerima parsel terkait jabatannya. Selain itu, mobil dinas juga tidak boleh digunakan musik lebaran.
Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi, setibanya di Bandara Internasional Juanda Sidoardjo, dari Jember, Sabtu (25/05). Menteri didaulat untuk meninjau Posko Musik Lebaran diterimanya amal 2 bandara terdebut.
“PNS tidak boleh terima parsel. Apalagi mereka sudah menerima THR yang besarnya sama dengan gaji pokok,” ujar Menteri Yuddy.
Menjawab wartawan, Yuddy juga mengatakan bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Adapun mengenai larangan cuti, Yuddy mengatakan bahwa hal itu lebih bersifat himbauan, karena cuti merupakan hak PNS.
Menteri menambahkan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran mengenai cuti tersebut, yang isinya menghimbau kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur sebaik-baiknya cuti pegawai di lingkungan kerja masing-masing. Meskipun cuti itu merupakan hak, tetapi PNS juga harus mentaati perintah pimpinan terkait cuti tahunan pasca Idul Fitri.
“Toh liburnya sudah lama, kalau digabung dengan cuti bersama sepuluh hari. Cukup untuk merayakan lebaran dan bersilaturahmi dengan sanak keluarga di kampung halaman,” ujarnya seraya menambahkan, bagi yang tidak mentaati perintah pimpinan bisa dikenakan sanksi disiplin.
Himbauan untuk tidak mengambil cuti tahunan pasca cuti bersama dan lebaran, menurut Menteri Yuddy, diperlukan agar pelayanan publik tetap berjalan baik pasca lebaran. Pasalnya, usai liburan dipastikan terjadi penumpukan pemohon layanan publik di berbagai unit.
“Jangan sampai masyarakat tidak terlayani,” tegas Menteri Yuddy.
[MENPANRB]