Berita TerbaruBerita UtamaHukum & KriminalMinahasa

Diancam Dengan Parang, ABG Digarap di Jalan Patah Hati

×

Diancam Dengan Parang, ABG Digarap di Jalan Patah Hati

Sebarkan artikel ini
Tersangka pemerkosaan dan barang bukti parang yang digunakan untuk mengancam korban.
Tersangka pemerkosaan dan barang bukti parang yang digunakan untuk mengancam korban.
Tersangka pemerkosaan dan barang bukti parang yang digunakan untuk mengancam korban.

TONDANO, MANADONEWS – Malang nasib dari seorang gadis ABG (Anak Baru Gede) berinisial SM (15) warga Kelurahan Bungalow Bitung Barat, yang diperkosa seorang lelaki kala hendak mendaki gunung Soputan bersama dua orang temannya, pada Sabtu (25/6) lalu.

Korban diketahui dicegat, diancam, dan diperkosa tersangka berinisial MLR (42) warga Desa Pinabetengan Kecamatan Tompaso Barat, di jalan bernama Patah Hati di Desa Pinabetengan.

MANTOS MANTOS

“Tersangka sudah ditangkap dan diamankan ke Polsek Tompaso, namun untuk penyidikan lebih lanjut akan ditarik ke Sat Reskrim Polres Minahasa,” ungkap Kasubag Humas Polres Minahasa, AKP Hilman Rohendi.

Krornologis kejadian saat korban hendak mendaki gunung dengan dua orang temannya, tiba-tiba tersangka tanpa mengenakan baju karena baju tersebut digunakan untuk menutup wajah tersangka, sambil memegang parang mencegat korban di jalan. Tersangka kemudian mengancam korban dengan parangnya dan memerintahkan korban untuk membuka celana dan tidur ditanah. Korban yang ketakutan hanya bisa pasrah dan menuruti permintaan tersangka, tanpa bisa berbuat apa-apa lagi. Selanjutnya tersangka melakukan aksi bejatnya menyetubuhi korban sambil parang diletakkan disamping kepala korban.

Baca Juga:  Satgas Yonif 715/Motuliato Buka Layanan Kesehatan Gratis di Perbatasan Papua

Tidak puas hanya dengan satu korban, tersangka MLR inipun berusaha menangkap teman korban lainnya, namun beruntung kedua gadis Remaja ini berhasil melarikan diri. Setelah itu, korban dan temannya kemudian pergi mencari pertolongan.

Selanjutnya, dengan berbekal keterangan dari korban akan Ciri – ciri pelaku, anggota Polsek Tompaso langsung bergerak dan menangkap tersangka MLR ini di rumahnya.

“Tindak pidana pemerkosaan gadis di bawah umur dapat dijerat dengan Pasal 76 D dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda Rp.5 Milliar,” ungkap Rohendi.

Fransiscus

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *