Berita TerbaruHukum & KriminalNasional

Palsukan GT Akta Kapal, 15 Kapal PT AML Disita KKP

×

Palsukan GT Akta Kapal, 15 Kapal PT AML Disita KKP

Sebarkan artikel ini
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing (Satgas 115) menyita 15 kapal besi berukuran 171-188 GT (Gross Ton) beserta dokumen-dokumennya di Desa Siawatan, Kec. Teluk Etna, Kaimana, Papua Barat, Sabtu (25/6). Foto: KKP.go.id
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing (Satgas 115) menyita 15 kapal besi berukuran 171-188 GT (Gross Ton) beserta dokumen-dokumennya di Desa Siawatan, Kec. Teluk Etna, Kaimana, Papua Barat, Sabtu (25/6).  Foto: KKP.go.id
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing (Satgas 115) menyita 15 kapal besi berukuran 171-188 GT (Gross Ton) beserta dokumen-dokumennya di Desa Siawatan, Kec. Teluk Etna, Kaimana, Papua Barat, Sabtu (25/6). Foto: KKP.go.id

JAKARTA, MANADONEWS Kapal-kapal milik PT Avona Mina Lestari (PT AML) tampak berjejer di dermaga PT AML dan telah dipasangi garis polisi. Kapal-kapal tersebut sebelumnya digunakan untuk menangkap ikan secara illegal, kini karat telah menghiasi hampir seluruh badan kapal.

Kapal tersebut tidak berlayar lagi sebab telah disita oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing (Satgas 115). Tercatat Satgas 115 menyita 15 kapal besi berukuran 171-188 GT (Gross Ton) beserta dokumen-dokumennya di Desa Siawatan, Kec. Teluk Etna, Kaimana, Papua Barat, Sabtu (25/6) lalu.

MANTOS MANTOS

Penyitaan 15 kapal eks asing tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Fak Fak yang menyatakan bahwa PT AML telah melakukan tindak pidana pemalsuan GT pada akta kapal.

Baca Juga:  Pangdam Pimpin Serah Terima Jabatan Aster Kasdam XIII/Merdeka

“Kapal tersebut disita sebagai barang bukti pemalsuan gross akta kapal dan kami memasang police line,” ujar Ketua Tim Penyidik 1 Direktorat Yustisia Satgas 115 dikutip KKPNews.

Dalam kasus ini, sudah ditetapkan dua tersangka yaitu MS dan AM. MS adalah eks pegawai pendaftaran dan pencatat balik nama kapal di kantor administrasi pelabuhan Sorong pada tahun 2005. Sementara AM adalah Direktur PT Antarticha Segara Lines, selaku pemohon perubahan balik nama kapal milik PT AML.

Kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 263 jo 55 KUHP (Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

PT AML merupakan salah satu perusahaan perikanan terbesar di Papua Barat yang terkena dampak kebijakan moratorium yang dikeluarkan oleh KKP pada November 2014 karena menggunakan kapal eks asing.

Baca Juga:  SSB Malahasa Segera Launching Sebagai Sekolah Sepak Bola Pertama di Sangihe

[KKP.go.id]

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *