
MANADO, MANADONEWS – Inspeksi Mendadak (Sidak) Yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Utara (Sulut) bersama dengan perwakilan dari serikat buruh Sulut, menemukan bahwa ada perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan aturan yang diberlakukan pemerintah.
Seperti yang terpantau manadonews, ketika Sidak dilaksanakan di PT. Fajar Lestari Abadi, di Kelurahan Paal Dua Manado, Jumat (1/7) pagi tadi, pihak Disnaker dan perwakilan buruh, menemukan bahwa perusahaan tersebut belum menyelesaikan pembayaran THR secara penuh kepada para karyawan.
“Disini kami menemukan masih ada selisih pembayaran, yang harus dibayarkan kepada para karyawan dengan jumlah selisih sekitar 200 Ribu Rupiah per karyawan,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sulut Marlon Marchel Sendoh.
Selisih tersebut didapat dari data yang disodorkan oleh pihak perusahaan sendiri yang mencantumkan nominal THR yang telah dibayarkan.
“Setelah tim melakukan perhitungan, ternyata masih terjadi selisih. Dan atas tindakan tersebut, pihak perusahaan diminta untuk sesegera mungkin melakukan pembayaran secara penuh kepada karyawan,” ungkap Sendoh.

Berdasarkan pantauan manadonews, pihak Disnakertrans Sulut langsung mengumpulkan data dan meminta pihak perusahaan melakukan kewajibannya kepada para karyawan.
Pihak perusahaan PT. Fajar Lestari Abadi melalui Kepala Cabang Manado Aiman, mengakui bahwa ada selisih pembayaran yang menurutnya akan segera diselesaikan.
“Kami akan segera memperbaiki dan melakukan pembayaran selisih yang telah dihitung oleh pihak Disnakertrans,” ucapnya.
Dikonfirmasi lebih lanjut terkait dengan realisasi pembayaran THR yang dilakukan pihak perusahaan tersebut, yang disinyalir telah melewati tenggat waktu yang ditetapkan oleh pemerintah dimana, batas waktu pembayaran THR sampai pada tanggal 29 Juni, menurut Aiman memang ada proses keterlambatan pembayaran THR.
“Memang ada keterlambatan, namun kami telah melakukan pembayaran dari kemarin dan sisanya dilakukan pagi tadi,” kelitnya.
Adapun jumlah pegawai Muslim yang bekerja di perusahaan berjumlah 10 orang, dari total 112 orang karyawan.
Lain lagi yang disampaikan oleh perwakilan buruh Sulut, melalui Jack Andalangi Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulut, yang mengaku mendapatkan temuan bahwa ada tiga pekerja yang dalam penyaluran THR tidak sesuai aturan.
“Kami minta pengawas ketenagakerjaan untuk menindak sesuai aturan yang berlaku atas kelalaian perusahaan,” tegasnya, yang turut serta dalam Sidak tersebut.
Tommi Sampelan selaku Koordinator Daerah Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulut, menyayangkan sikap perusahaan yang lalai dalam memenuhi kewajibannya kepada para karyawan yang hendak merayakan lebaran
“Sidak ini telah bocor, sehingga pihak perusahaan langsung melaksanakan pembayaran hari ini, meski begitu kami menduga ada unsur kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada para karyawan,” sergahnya.
Dengan adanya temuan tersebut, menurut Kadisnakertrans Sulut, akan terus melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan sampai pada menjelang hari raya pekan depan nanti.
Demsi Lumendek