Berita TerbaruBerita UtamaMinahasa

Rayakan Idul Fitri, ASN Minahasa Libur Seminggu

×

Rayakan Idul Fitri, ASN Minahasa Libur Seminggu

Sebarkan artikel ini
Agustivo Tumundo (Ist)
Agustivo Tumundo (Ist)
Agustivo Tumundo (Ist)

TONDANO, MANADONEWS – Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa akan diliburkan selama seminggu dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa, Agustivo Tumundo, di Ruang Kerja-nya, pada Jumat (1/7) kemarin.

Dikatakan Tumundo bahwa hal ini sesuai edaran surat yang ditandatangani oleh Sekdakab, Jeffry Korengkeng, dengan nomor 800/08/XII/163, perihal Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019, yang memperhatikan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dengan nomor 150 tahun 2015, 2/SKB/MEN/VI/2015 dan 01 tahun 2015 perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2016, sehingga dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah akan Libur Nasional pada tanggal 6 dan 7 Juli 2016. Selanjutnya pada tanggal 4, 5, dan 8 Juli 2016, ditetapkan sebagai Cuti Bersama.

MANTOS MANTOS

“Dalam edaran itu, diuraikan bahwa pelaksanaan cuti bersama ini diperhitungkan dengan mengurangi hak cuti tahunan ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Tumundo.

Baca Juga:  Pangdam XIII/Merdeka: Tidak Ada Prajurit Hebat, yang Ada Prajurit Terlatih

Ditambahkannya, bagi unit dan satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, antara lain Rumah Sakit, Puskesmas, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Unit Kebakaran, Keamanan, Ketertiban, Perbankan, Perhubungan, dan unit pelayanan lain yang sejenis, agar pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan mengatur penugasan aparatnya pada hari libur nasional dan cuti bersama itu sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Diharapkannya, agar pada hari Senin, 11 Juli 2016 nanti, seluruh ASN Pemkab wajib masuk kerja kembali untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan.

“Apabila tidak hadir maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” urai Tumundo.

Baca Juga:  Permohonan RKAB PT. HWR Ditolak Kementerian ESDM. Waworuntu: Jika Masih Beroprasi, Sesuai Amanat UU Izin Dicabut!

Fransiscus

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agama

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Menjelang berbuka puasa, Ketua Persit KCK Koorcabrem 131 PD XIII/Merdeka Ny Ella Turnip bersama pengurus membagikan takjil buka puasa kepada masyarakat yang melintasi jalan yang berada di depan Makorem…

PG99

PG99

PG99

PG99