MANADO, MANADONEWS – Wagub Sulut Drs Steven Kandouw menegaskan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov yang tidak hadir dalam pelaksanaan apel kerja bersama dengan tanpa memberikan alasan yang tepat maka, akan diberikan sangsi tegas berupa tidak menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Hal itu juga berlaku bagi tenaga harian lepas (THL) bakal tidak menerima honor.
Penegasan Wagub Sulut tersebut, disampaikan saat memimpin apel kerja perdana pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah, di Aula Mapalus, Senin (11/07).
“Tidak ada kata lain, sangsi tegas itu diberlakukan bagi ASN selaku aparatur negara serta pelayan masyarakat yang tidak disiplin, karena waktu libur dan cuti bersama diberikan sangat panjang, jadi harus menyesuaikan dengan ritme kerja yang ada, dimana tentunya telah banyak pekerjaan yang menanti untuk diselesaikan”, ujarnya.
Disamping itu pula, dari perspektif pembinaan PNS, momentum seperti ini merupakan media yang sangat tepat bagi kita untuk memupuk nilai-nilai disiplin dan loyalitas serta senantiasa disambut dengan motivasi dan komitmen kehadiran yang tinggi, terang mantan Ketua Deprov Sulut ini.
Wagub juga menyoroti beberapa SKPD yang banyak memiliki pihak ketiga (rekanan) harus meningkatkan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap mereka sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang melekat, karena sampai saat ini masih ada pihak ketiga yang belum menuntaskan hasil temuan dari BPK.
“Untuk itu saya memberi waktu paling lambat minggu depan semua rekomendasi temuan BPK ini sudah tuntas,” tegasnya.
Asisten Admimistrasi Umum Ch. Talumepa SH MSi, melaporkan evaluasi kehadiran SKPD dengan presentase kehadiran diatas 95 persen yaitu Diskop dan UMKM serta BKPM.
Kehadiran 90-95 persen ada 11 SKPD yakni Kesbangpol, Disnakertrans, Distanak, Bappeda, BKD, Disperindag, BPK-BMD, BPBD, Dispora, Dinsos dan Dishut.