TONDANO, MANADONEWS – Tersangka BS alias Bert (43) warga Airmadidi Minut, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan sepeda motor, pada Selasa (12/7) kemarin, di Kelurahan Paslaten Tomohon, berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Polres Minahasa.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi No : LP/647/III/2016/Sulut/Resmin tertanggal 9 maret 2016, tentang laporan dugaan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan Sepeda Motor.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, terungkap ada 8 (delapan) tempat kejadian perkara (TKP) penggelapan dan atau penipuan, yakni di bundaran Tataaran, pertigaan plaza, tempat kos Tataaran, pasar Tondano, pertigaan Kawangkoan arah tumpaan, warung kompleks SPBU Kawangkoan, pertigaan Kakas arah Tondano, Alfa Mart dekat Gereja Sentrum Langowan.
Kemudian dari 8 Tkp tersebut, terungkap juga bahwa tersangka tidak sendiri melakukan tindak pidana, melainkan kerjasama dengan 2 (dua) rekan lainnya yang merupakan sepasang suami, yakni AS alias Aan dan S alias Sin, alamat Airmadidi Minut.
“Saat ini tersangka dibawa ke Mapolres Minahasa untuk menjalankan pemeriksaan, sedangkan untuk dua tersangka lainnya bersama barang buktinya masih dalam pengejaran Tim Resmob,” ungkap Kasubag Humas Polres Minahasa, AKP Hilman Rohendi.
Fransiscus