Gelar perkara kasus penyalahgunaan Narkoba, Ditnarkoba Polda Sulut. (12/7)
MANADO, MANADONEWS -Polisi menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba masing masing bernama FT alias Frans dan AB alias Andi di tempat kos kosan di Kecamatan Malalayang Manado Sulawesi Utara 19 Juni lalu. saat di geledah kedua pelaku pun tidak dapat berkutik.
Selain menangkap pelaku, polisi ikut menyita barang bukti satu paket kecil narkotika jenis shabu habis terpakai 0,06 gram , satu buah pipet kaca, satu bong alat penghisap dan dua buah korek api gas, setelah di interogasi petugas, barang jenis shabu yang di pakai di beli secara patungan di Desa Tompaso Baru Kabupaten Minahasa.
Untuk sementara satu pelaku FT alias Frans tetap di tahan, dan satu pelaku AB mengikuti assesmen terpadu oleh pihak BNN. Dari kasus ini ke dua pelaku melanggar uu no 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 1 tentang penyalahgunaan narkoba , dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah.
Gelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba baru di rilis pihak Ditnarkoba Polda sulut kemarin (12/7).
AP