TOMOHON, MANADONEWS – Mulai tahun 2016 ini, Bayi baru lahir dan anak-anak kurang satu hari berusia 17 tahun akan mempunyai KTP mulai tahun 2016, dengan nama Kartu Identitas Anak (KIA).
Penerbitan KIA diperlukan agar anak yang berusia 0 hingga 17 tahun (kurang satu hari) memiliki dokumen kependudukan sehingga memudahkan anak dalam mengurus berbagai dokumen.
“KIA ini akan menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak saat melakukan pelayanan publik seperti saat mengurus paspor atau kalau mau ke puskemas,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon Drs Wendy Karwur MAP.
Terkait dengan program pemerintah dan kementrian dalam negeri dalam hal KIA dan KTP anak maka semua orang tua yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun mulai sekarang sudah bisa memproses kartu identitas semua keluarganya dengan mengurus di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun ini diberikan KIA (Kartu Identitas Anak) kartu tersebut setara dengan Kartu Tanda Penduduk,” terangnya.
Selama ini untuk anak yang sudah sekolah identitasnya berupa kartu pelajar, namun bagi anak yang belum sekolah identitasnya hanyalah berupa akte yang riskan untuk dibawa-bawa. KIA ini konsepnya sama, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memberikan identitas serta tercatat dalam kependudukan masing-masing daerah. KIA sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya anak-anak ini berkewajiban memiliki e-KTP.
KIA merupakan perwujudan kesungguhan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi anak. Melalui KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri. Karena anak-anak nantinya bisa mendapatkan fasilitas potongan harga pada sektor pendidikan, kesehatan, olahraga, atau pariwisata menggunakan kartu ini. Aturan kebijakan penetapan dan ketentuan anak mempunyai Kartu Tanda Penduduk ini mempunyai beberapa manfaat bagi sang anak itu sendiri. Di antara manfaat tujuan KTP anak antara lain adalah sebagai berikut :
- Sebagai bentuk pemenuhan hak anak.
- Untuk persyaratan mendaftar sekolah.
- Untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti diri si anak contohnya untuk data identitas membuka tabungan atau menabung di bank.
- Untuk mendaftar BPJS.
- Proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak dan juga untuk mengurus klaim santunan kematian.
- Pembuatan dokumen keimigrasian.
- Mencegah terjadinya perdagangan anak.
Dalam penerapannya nanti, KIA dibedakan menjadi dua, yaitu untuk umur anak antara 0-5 tahun dan untuk umur anak 5-17 tahun. Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto. Persyaratan untuk membuat KTP anak untuk 5-17 tahun adalah harus memiliki akta kelahiran, menyerahkan KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan foto ukuran 2×3. Dalam proses pembuatan KIA dalam dua tahap.
“Tahap pertama, untuk anak yang berumur nol tahun hingga lima tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto. Tahap kedua, setelah anak berumur lima tahun hingga 17 tahun (kurang sehari) diberikan KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu. “Setelah berumur 17 tahun diganti dan diterbitkan kartu elektronik,” tuturnya.
Dalam penerbitan KIA ini sekaligus diterbitkan akta kelahiran anak dan juga kartu keluarga (KK) orang tua. Karena penerbitan KIA dilakukans setelah penerbitan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai dasar penerbitn akta kelahiran dan kartu keluarga (KK).
Proses pembuatan kartu tersebut sudah bisa dimulai seiring dengan keluarnya peraturan Menteri Dalam Negeri yang sudah mewajibkan semua anak memiliki identitas diri. Ketentuan dan kebijakan tersebut berdasarkan serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Gambar contoh bentuk KTP anak nantinya akan berisikan nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya. Bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Nanti setelah usia 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman sesuai dengan KTP elektronik nantinya seperti pada masa sekarang ini. Ada pun dasar hukum KIA antara lain Pasal 27 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013. Ayo daftarkan anak-anak anda untuk memperoleh KIA.