TONDANO, MANADONEWS – Sejumlah calon Hukum Tua dari Dapil I, yakni dari Desa Lolah, Lolah Satu, Koha Barat dan Tateli Tiga, melakukan hearing dengan Komisi I DPRD Minahasa, Selasa (19/7).
Hearing dilakukan atas dasar keberatan mereka terhadap mekanisme yang dilaksanakan panitiaPemilihan Hukum Tua(Pilhut) tingkat Kabupaten desa yang dinilai tidak mendasar dan tidak memenuhi standar.
Hasil penilaian uji kompetensi tidak tertulis dianggap merugikan para kandidat.
“Oleh karena itu kami menuntut supaya desa – desa yang bermasalah ditunda atau ditinjau kembali SK penetapan calon karena bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku,” tandas para calon yang dibacakan tim kuasa hukum mereka, Bobby Kaunang, SH, Rios Juhry Rais, SH dan Marenhaendra Sangian, SH.
Menanggapi keberatan itu, Komisi I menyatakan akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemkab untuk ditunda Pilhut.
Meski demikian lanjut Komisi I, keputusan akhir tetap ada di tangan Pemkab.
Para Calon Hukum Tua dengan tegas menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui gugatan ke PTUN Manado apabila Pilhut tetap dipaksakan dilaksanakan.
Fik