Polda Sulut Tetapkan 4 Tersangka Kasus Sollar Cell Manado

Nama 4 Tersangka Masih Di Rahasiakan Polda Sulut.
Nama 4 Tersangka Masih Di Rahasiakan Polda Sulut.
Nama 4 Tersangka Masih Di Rahasiakan Polda Sulut.

MANADO, MANADONEWS – Akhirnya Dugaan kasus korupsi, proyek lampu jalan tenaga surya atau Sollar Cell pada Dinas Tata Kota Pemkot Manado, Tahun Anggaran 2014, yang diusut penyidik tindak pindana korupsi (Tipikor) Polda Sulut, memasuki babak baru. Kemarin, penyidik tipikor telah menetapkan empat orang tersangka, dalam kasus yang bersumber dari APBD tahun 2014, yang nilai kontraknya mencapai Rp9,6 miliar.

Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan empat orang yang bertanggungjawab dalam kasus yang menimbulkan kerugian Negara, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sulut, sebesar Rp3 miliar. Akan tetapi Damanik, masih merahasiakan empat nama tersangka tersebut. “Dari hasil pemeriksaan para saksi serta hasil audit perhitungan kerugian Negara, dan kami sudah melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Damanik, kemarin.

Dijelaskan Damanik, bahwa dari hasil pelaksanaan tugas dan pemeriksaan cek fisik lampu sollar cell, di lapangan. Untuk battery CLRA 12 V/120 AH sebanyak 251 unit lampu dikali dua unit battery atau berjumlah 502 unit, tidak sesuai dengan spesifikasi dengan merk BSB 120 AH, melaikan battery VLRA 12 V/120 AH langsung dibeli ke Cina dengan merk awal Bullspower. Sampai di Indonesia merk tersebut diganti dengan BSB (Merk awal dalam penawaran adalah BSB).
“Hal tersebut mengakibatkan 157 unit lampu atau 314 unit battery VLRA 12V/120 AH hanya bertahan antara tiga sampai enam jam,” jelas Damanik.

Baca Juga:  Pemkot Tomohon Ibada bersama diRudis walikota

Dia menegaskan bahwa proses penahanan tersangka akan dilakukan pihaknya dalam waktu dekat ini. “Kita tunggu saja pemeriksaan penyidik selanjutnya,” jelasnya.

Informasi dirangkum ManadoNews di Mapolda Sulut, bahwa kapasitas dua tersangka sebagai PPTK dan PPK. Dua oknum lainnya sebagai Direktur Utama PT dan CV. Dimana oknum PPK tidak mampu mengendalikan pekerjaan sehingga banyak lampu yang menyala tidak maksimal. Untuk PPTK, telah menandatangani dokumen kontrak yang terkait pembayaran 90%. Serta dua oknum Direktur Utama, mengadakan pekerjaan pengadaan lampu, namun tidak sesuai dengan dokumen kontrak sehingga banyak lampu menyala tidak maksimal dan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.

AP

Pos terkait