
MANADO, MANADONEWS – Persoalan tanah almarhum Herling Najoan yang berkedudukan di Kecamatan Bunaken memasuki babak lanjutan.
Bertempat di DPRD Kota Manado, Senin (25/7) dilaksanakan rapat dengar pendapat (Hearing) antara Komisi A dengan pihak ahli waris almarhum.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Manado Royke Anter didampingi Sekretaris Komisi A Hengky Kawalo,SE dan Roy Maramis, SH dan turut dihadiri pihak eksekutif terkait.
FIK