Berita TerbaruBerita UtamaHukum & KriminalManado

Terdakwa Kasus Pembunuhan, Allan Paski Di Vonis 18 Tahun Penjara

×

Terdakwa Kasus Pembunuhan, Allan Paski Di Vonis 18 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kasus Terdakwa Allan Paski Divonis 18 Tahun Penjara.(26/7)
Kasus Terdakwa Allan Paski Divonis 18 Tahun Penjara.(26/7)
Kasus Terdakwa Allan Paski Divonis 18 Tahun Penjara.(26/7)

MANADO, MANADONEWS – Terdakwa kasus pembunuhan Alan Paski, 25, warga Kelurahan Pakowa, Lungkungan III, Kecamatan Wanea, divonis hukuman pidana penjara selama 18 tahun oleh Majelis Hakim yang diketuai Arkanu, dalam siding yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (26/7).

Terdakwa Alan, terbukti dengan sengaja menghabisi nyawa korban Marcel Lukas, sesuai ancam pidana dalam pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, pasal 355 ayat (1), pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
“Terdakwa dihukum sesuai pasal yang berlaki, karena nyata-nyata telah melakukan tindakan pembunuhan,” tegas Majelis Hakim Arkanu.
Diketahui terdakwa Alan, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Kayadoe, hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

MANTOS MANTOS

Sebab dijabarkan JPU dalam dakwaan perbuatan terdakwa dia lakukan di rumah kost yang bertempat di Kelurahan Sario Tumpaan, Lingkungan III, Kecamatan Sario, pada hari Minggu 13 Desember 2015, sekira pukul 05.30 Wita.

Baca Juga:  Diduga Asal Jadi, Jembatan Pinokalan Terancam Ambruk

Saat itu di dalam kamar kost, saksi saksi Demimora Tondatuon, saksi Johanes Lario, saksi Julfianus Bakumawa, dan korban, sedang ngobrol dengan saksi Isabela Sulut alias Bela. Sedangkan terdakwa pada saat itu berdiri di depan pintu kamar kost. Dia kemudian pamitan bermaksud pulang kerumah.

“Terdakwa kemudian pergi ke rumah keluarganya di Kelurahan Pakowa Lingkungan III, Kecamatan Wanea, dengan menumpangi tukang ojek. Disana terdakwa mengambil pisau badik dan berencana kembali ke rumah kos. Dijalan terdakwa bertemu dengan saksi Revel Kawata. Terdakwa mengajak Revel ikut bersama-sama ke rumah kost. Sesampainya di rumah kost bersama saksi Revel, terdakwa kemudian menyimpan pisau badik di atas lemari,” kata Kayadoe.
Selanjutnya terdakwa dan Revel ikut duduk bersama-sama saksi Demimora, Johanes, saksi Bela, serta korban di dalam kamar. Lima menit kemudian, terdakwa keluar kamar diikuti saksi Ravel. Teryata terdakwa mengambil pisau badik yang telah dia persiapkan terlebih dahulu.

Baca Juga:  Paslon Tuari Resmi di Tetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Sangihe

“Terdakwa masuk kembali ke dalam kamar, sambil memegang pisau badik. Pada saat itu terdakwa langsung menikam perut korban, akan tetapi korban berusaha menangkis menggunakan boneka doraemon. Tak puas terdakwa kembali menikam korban mengenai dada dan paha. Korban pun berusaha menghindar, ia berlari keluar dari kamar, namun terdakwa kembali mengejar dan menikam punggung korban. Melihat korban tak berdaya, terdakwa bersama-sama saksi Revel meninggalkan rumah kost. Pisau yang digunakan dilempakan terdakwa ke atas atap rumah kost,” jelas Kayadoe.

AP

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *