
TONDANO, MANADONEWS – Tim khusus Tarantula tanpa kenal lelah terus memburu para penjual Minuman Keras (Miras) yang tak mengantongi ijin dan melalui operasi yang dilakukan pada Sabtu (20/8) kemarin malam, mereka berhasil mengamankan empat galon atau 120 botol miras jenis cap tikus (CT), di Desa Ranolambot Kecamatan Kawangkoan.
Menurut Kapolres Minahasa, AKBP Syamsubair, giat cipta kondisi ini dilakukan dengan maksud untuk memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Minahasa karena seringkali menjadi pemicu timbulnya aksi kriminalitas dan laka lantas.
“Ini sudah menjadi komitmen kami Polres Minahasa untuk melakukan kegiatan pemberantasan miras. Kami juga sangat mengharapkan dukungan seluruh elemen masyarakat, baik itu untuk menghindari konsumsi miras hingga memberikan informasi terkait peredaran miras di Minahasa,” ungkap Kapolres.
Fransiscus