Berita TerbaruBerita UtamaManado

Atas Dasar UU, Gubernur Berwenang dalam Pemberian Izin WIUP dan IUP

×

Atas Dasar UU, Gubernur Berwenang dalam Pemberian Izin WIUP dan IUP

Sebarkan artikel ini
Foto: MT
Foto: MT
Foto: MT

MANADO, MANADONEWS – Undang – undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 14 ayat 1 antara lain dinyatakan  bahwa urusan pemerintah bidang kehutanan, kelautan serta energi dan sumber daya mineral lintas kabupaten /kota yang menjadi kewenangan Gubernur. Terkait dengan hal tersebut maka penetapan WIUP dan IUP sektor pertambangan yang berada di lintas kabupaten/kota yang diusulkan oleh perusahaan PMDN adalah menjadi kewenangan Gubernur.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Utara melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Lynda Watania kepada awak media, Selasa (30/8/2016).

MANTOS MANTOS

Dengan diberlakukannya undang – undang 23 tahun 2014, kabupaten kota harus menyerahkan kewenangan penetapan WIUP dan IUP kepada Gubernur. Tapi sampai saat ini terdapat beberapa  kabupaten kota yang belum menyerahkan kewenangan penetapan izin ini ke pemerintah provinsi,  kedepan terkait penetapan WIUP dan IUP emerintah provinsi akan melakukan evaluasi secara ketat apakah benar benar untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat atau tidak.

Baca Juga:  Serda Afandy Surya Piter Hengkelare Anggota Kodim 1310/Bitung Terima Penghargaan Babinsa Terbaik dari BKKBN

Dikatakan Lynda, dari data yang ada sekira 50 perusahaan tambang (emas, pasir besi , batuan, nikel, mangan ) yang ada di kabupaten/  kota di Provinsi Sulawesi Utara yang dalam kondisi aktif yang  akan berakhir Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada sekitar akhir tahun 2016. Dan kemungkinan dilakukan lelang dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah jika masa izin sudah berakhir dan tidak ada perpanjangan dan jika izin perpanjangan di lakukan maka pemerintah tetap akan melakukan evaluasi ketat terutama terkait dengan Lingkungan Hidup, pemanfaatan tenaga kerja, CSR dan lain-lain.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *